Begini Cara Mengurus Persyaratan Nikah Online di simkah.kemenag.go.id, Tanpa Harus Pergi ke KUA

Saat ini berbagai kemudahan mulai dirasakan masyarakat, diantaranya daftar nikah online.

Editor: Heri Prihartono
(geengraphy)
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini berbagai kemudahan mulai dirasakan masyarakat, diantaranya daftar nikah online di simkah.kemenag.go.id.

Dengan daftar nikah online, akan menghemat waktu sehingga tak perlu ke KUA.

Meskipun tak perlu ke KUA, tetap harus ada persyaratan yang disiapkan.

Adapun syarat nikah 2021 merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

Ilustrasi menikah. Simak arti mimpi menikah
Ilustrasi menikah. Simak, berikut ini ulasan mengenai tata cara daftar nikah online Tahun 2021 serta syarat nikah 2021 bagi calon pengantin. (Pixabay/ANURAG1112)
3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)

-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun

-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved