Rabu, 15 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Begini Cara Mengurus Persyaratan Nikah Online di simkah.kemenag.go.id, Tanpa Harus Pergi ke KUA

Saat ini berbagai kemudahan mulai dirasakan masyarakat, diantaranya daftar nikah online.

Editor: Heri Prihartono
(geengraphy)
Ilustrasi pernikahan 

-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

-Surat izin kedutaan bagi WNA

8. Masukkan nomor ponsel atau HP

9. Unggah foto

10. Cetak bukti pendaftaran

Adapun calon pengantin harus menyiapkan:

1. NIK Calon Suami

2. NIK Calon Istri

3. NIK Orang Tua/Wali

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:

N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved