Cara Bayar Pajak Motor Online Supaya Status Kendaraan Bermotor tak Berubah jadi Bodong

Waspada pemilik kendaraan yang tidak bayar pajak motor dua tahun atau lebih mendapatkan sanksi berat.

Editor: Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI/RIDA EFRIANI
13052015_stnk 

Bagaimana Bayar Pajak Online

Membayar pajak motor semakin terasa mudah karena bisa dituntaskan secara online.

Kalian hanya perlu mengurus pajak kendaraan dengan mendownload atau mengunduh Aplikasi SALMONAS.

SALMONAS merupakan aplikasi Samsat Online Nasional yang dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

SALMONAS ini juga dipakai untuk pembayaran PNBP Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ).

Dengan membayar pajak kendaraan secara online melalui SALMONAS, pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda yang berlaku.

Berikut cara bayar pajak motor online, selengkapnya di sini.

- Download aplikasi Samolnas di Playstore

- Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran

- Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan"

- Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

- Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

- Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam

- Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000

- Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved