BEM UI Dipanggil Rektor
BEM UI Dipanggil Rektorat Gara-gara Berani Kritik Jokowi, Fadli Zon: Padahal Rangkap Jabatan di BUMN
BEM UI yang sempat viral karena berani mengkritik Jokowi melalui media sosial kini mulai dipanggil pihak Rektor UI Ari Kuncoro. Ini pembahasannya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - BEM UI yang sempat viral karena berani mengkritik Jokowi melalui media sosial kini mulai dipanggil pihak kampus.
Ia dipanggil langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.
Bahkan nama Rektor UI Ari Kuncoro kini tengah ramai diperbincangkan publik.
Rektor UI bahkan menjadi trending topik di Twitter hingga pukul 20.00 WIB, Senin (28/6/2021).
Kritik keras diarahkan sejumlah politisi kepada Rektor UI Ari Kuncoro.
Hal ini merupakan buntut dari pemanggilan BEM UI terkait kritik terhadap Presiden Jokowi.
BEM UI mengkritik Presiden Jokowi dengan poster bertuliskan the king of lip service.
BEM UI mengkritik ucapan Presiden Jokowi kerap berbanding terbalik dengan realita.
"Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali tak selaras.
Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya," tulis @BEMUI_Official.
Baca juga: Kesal Istrinya Masuk Kamar Hotel dengan Lelaki Lain, Suami Tusuk Pria Selingkuhan Pakai Pisau Lipat
Kritik BEM UI dengan menobatkan Jokowi The King of Lip Service ini menuai kontroversi.
BEM UI bahkan dipanggil Rektor UI pada hari libur, Minggu (27/6/2021).
Rektorat UI menilai poster kritikan BEM UI yang menobatkan Jokowi The King of Lip Service, melanggar aturan hukum.
"Selama menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.
"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks 'Jokowi: The King of Lip Service', juga meme lainnya dengan teks 'Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?',
'UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)', dan 'Demo Dulu Direpresi Kemudian' bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat karena melanggar beberapa peraturan yang ada," lanjutnya.
Baca juga: Beruang Nyasar ke Pemukiman Warga di Tanjab Timur Jambi, Bisa Berjarak 5 Meter dengan Warga