Kubu Moeldoko Gugat ke PTUN, DPP Partai Demokrat Singgung Soal Presiden 3 Periode

Partai Demokrat kembali panas setelah kubu Moeldoko gugat SK Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor: Teguh Suprayitno
kolase/tribunjambi.com
Partai Demokrat kubu Moeldoko aujukan gugatan putusan Kemenkumham ke PTUN. 

Kubu Moeldoko Gugat ke PTUN, DPP Partai Demokrat Singgung Soal Presiden 3 Periode

TRIBUNJAMBI.COM–Partai Demokrat kembali panas setelah kubu Moeldoko gugat SK Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Upaya hukum yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko itu dinilai terkait kepentingan Pilpres 2024.

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono pun menyoroti langkah kubu Moeldoko.

Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menilai langkah Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menggugat keputusan Menkumham Yasonna Laoly ke PTUN sangat politis.

Menurutnya Moeldoko yang ada di lingkaran kekuasaan berani mengambil langkah untuk melawan keputusan Menkumham selaku perpanjangan tangan dari presiden.

Bahkan dari informasi yang diterima Syahrial, upaya Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat itu terkait masa jabatan presiden tiga periode.

“KSP Moeldoko yang masih mengklaim dirinya sebagai Ketum @PDemokrat hasil KLB abal-abal, menggugat Menkumham Yasonna Laoly. Sangat politis. Karena orang dalam kekuasaan melawan keputusan pemerintah. Ada selentingan kabar, terkait masa jabatan presiden 3 periode. Sedang terjadi pergolakan di kabinet,” kata Syahrial melalui akun Twitter pribadinya @syahrial_nst, Sabtu (26/6/2021).

Terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai, Moeldoko yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, semestinya fokus membantu Presiden Joko Widodo dan pemerintah mengatasi kasus Covid-19 yang tengah melonjak.

Menurut Herzaky, gugatan tersebut malah memecah fokus tugas dan tanggung jawab Moeldoko sebagai pejabat yang digaji negara untuk ambisi politik pribadi.

Herzaky juga menilai gugatan yang diajukan oleh Moeldoko merupakan bentuk ketidakpatuhan pada hukum.

Hal ini lantaran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya telah menyatakan KLB di Deli Serdang tidak sah.

"Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden," ujar Herzaky dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Ingat Pesan Gubernur Anies Baswedan, Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Tambah 9.000 Hari Ini

Baca juga: Ibu Hamil Sekarang Bisa Ikut Vaksin, 3 Kondisi Ini Paling Diutamakan

Baca juga: Mumpung Gratis, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Minta Warga Ikut Vaksinasi Massal

Sebelumnya Kuasa Hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Rusdiansyah secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta, pada Jumat (25/6/2021).

Materi gugatan yang diajukan yaitu meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Gugatan kubu Moeldoko ini teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved