CPNS 2021

Ini Besaran Gaji PNS Lulusan SMA/SMK Sederajat Bila Lulus CPNS 2021, Masuk ke Golongan II

Kabar dibukanya pendaftaran CPNS hingga saat ini belum diketahui, namun dikabar akan diumumkan sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Update informasi CPNS / PPPK 2021 

3. Lengkapi biodata

4. Pilih instansi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan

5. Lengkapi data pada formulir yang tersedia

6. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi

7. Cek isian yang telah dilengkapi pada formulir Resume

8. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN

Anda juga harus melampirkan persyaratan file. File-file berikut harus diunggah:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran 200 kb / format jpeg, jpg

b. Ijazah 700 kb / format .pdf

c. Transkrip Nilai 500 kb / Format .pdf

d. Pas foto 200 kb / format jpeg, jpg

e. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

f. Resume : 300 kb / format .pdf

g. Dokumen lain : 700 kb / format .pdf

Jika sudah dipersiapkan, Anda mungkin perlu tahu apa plus minus menjadi PNS.

Jangan sampai Anda bimbang. Berikut keuntungan menjadi abdi negara:

1. Jaminan kesejahteraan yang menjanjikan

Menjadi Pegawai Negeri Sipil alias PNS memberi Anda manfaat yang menjanjikan. Tunjangan biasanya diberikan pada saat menerima gaji pokok setiap bulan.

2. Tidak ada PHK

PNS tidak ada PHK selama mereka bisa mematuhi aturan dengan kinerja yang baik. Namun, jika Anda tidak memenuhi target, siap-siap diberi sanksi ya.

3. Pensiunan

Skema subsidi pensiun karyawan akan dibayarkan sampai yang bersangkutan meninggal dunia, dan akan diberikan kepada pasangan atau keluarga dekatnya.

4. Miliki citra yang baik di masyarakat saat ini

Sudah tidak dipungkiri, bagi masyarakat pekerjaan PNS salah satu kerja yang dianggap mempunyai masa depan yang jelas dan terukur dibandingkan dengan profesi lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.

Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).

Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.

Nah, apakah Anda penasaran dengan rincian gajinya?

Baca juga: Prediksi Perekrutan CPNS dan P3K di Provinsi Jambi Tahun Ini Dimundurkan, Senin Depan Dibahas

Baca juga: Pendaftaran CPNS Jambi 2021 Diumumkan 29 Juni, Siapkan Syarat Umum Mengikuti Tes CPNS

Baca juga: Pemkab Batanghari Dilema Mau Rekrut CPNS Atau Tidak, Kepala BKPSDMD Sebut Konsultasi ke Bupati

Ini adalah hal penting yang perlu Anda ketahui.

Berikut rincian gaji yang telah dirangkum Tribun Jogja:

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

-Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800

-Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900

-Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500

-Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

-Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600

-Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300

-Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000

-Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Berita lainnya seputar CPNS 2021

SUMBER: TRIBUN JOGJA

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved