Demi Penuhi Gaya Hidup dan Bayar Hutang, Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Kerabatnya

kapolsek mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah ini diamankan kurang dari sepekan.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Shutterstock
Ilustrasi pencurian 

Sementara itu, Pria berstatus duda yang juga kerap menerima endorse di media sosial Instagram ini hanya bisa melihat barang curian berupa emas beserta pakaian dan sepatu dengan harga mahal yang dibelinya dari uang hasil mencuri dipajang saat pers release.

"Karena kebutuhan kepepet, saya menyesal, tidak diulangi lagi," singkat Yoga.

Kini, pria yang memiliki 5 ribu pengikut di Instagram ini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNMADURA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved