Demi Penuhi Gaya Hidup dan Bayar Hutang, Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Kerabatnya
kapolsek mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah ini diamankan kurang dari sepekan.
TRIBUNJAMBI.COM - Pria Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dilaporkan setelah membobol rumah kliennya sendiri.
Korbannya bernama Akhmad Syaiful Latif (28) yang tinggal di Perum Permata Suci.
Pelaku nekat mencuri karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Sedangkan uangnya untuk membiayai gaya hidupnya.
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan kasus ini.
Baca juga: Ratusan Masa yang Diduga Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan, Polisi Juga Amankan Senjata Tajam
Baca juga: Menjelang HUT ke-75 Bhayangkara, Polda Jambu Beri Bantuan 1500 Paket Sembako ke Masyarakat
Baca juga: Nasib Pilu Santri Tewas di Tangan Temannya Sesama Santri, Gara-gara Curi Uang Rp 100 Ribu
kapolsek mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah ini diamankan kurang dari sepekan.
"Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar hutang, memenuhi gaya hidup pelaku sendiri," kata Bima, Kamis (24/6/2021).
Pelaku mencuri perhiasan dengan total berat kurang lebih 80 gram dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.
Pelaku mengenal korban karena pernah menjadi MC di rumah Akhmad Syaiful Latif.
Pelaku beraksi dua kali, pertama saat di rumah korban berpura-pura ke toilet kemudian mengambil sejumlah perhiasan korban.
Ia kemudian mengecek keaslian perhiasan sebelum dijual di Mojokerto dan mendapatkan uang sebesar Rp 24 juta.
Ada empat buah perhiasan dan satu gesper sabuk yang imitasi langsung dibuang oleh tersangka di sungai.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali beraksi saat mengetahui status WhatsApp (WA) istri korban yang sedang berlibur keluar kota bersama suaminya.
Pelaku berpura-pura menanyakan keberadaan korban untuk sekadar mampir mengambil mic.
Pelaku datang mengendarai mobil Toyota Avanza ke rumah korban yang kosong sekitar pukul 20.00 Wib.
Pelaku masuk dalam rumah korban karena telah mengetahui letak kunci.
Pelaku beraksi mengambil kunci dan membuka almari rumah korban dan mengambil perhiasan seberat 1,46 gram, dua buah gelang 2 gram, satu cincin 2 gram, empat gelang lapisan emas, uang tunai Rp 10 juta.
Perhiasan itu digadaikan di pegadaian Gresik.
Hasil kejahatan kedua, tersangka mendapat uang sebesar Rp 4,5 juta.
Gaya hidup pelaku ini seperti selebgram, mulai dari travelling, kemudian shopping atau belanja barang branded.
Pelaku selain terjerat pinjaman online, dia juga memiliki hutang kepada Wedding Organizer yang menggandengnya, tersangka tak kunjung menyetor uang hasil job manggung.
Hubungan korban dan tersangka sudah kenal lama sejak tahun 2017.
Karena sudah kenal dengan korban tahu lokasi barang berharga disimpan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta.
Sementara hasil penyidikan baik dari korban atau saksi, pelaku masih beraksi seorang sendiri.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa surat perhiasan emas, satu buah kalung emas kadar 16 karat, kalung emas kadar 16 karat, perhiasan emas model kancing kadar 6 karat dengan berat 3,5 gram
Kemudian, gelang emas perhiasan kadar 8 karat berat 5,8/4,6 gram, empat buah kalung perhiasan emas, satu buah gelang gesper huruf berat 1,46 gram.
Lalu, ada barang-barang branded berharga jutaan rupiah berupa kaos singlet bermerk, kaos jeans, celana pendek bermek, kemeja motif batik.
"Sebagian hasil curian dibelikan pakaian dan lain sebagainya. Modusnya memang pertama hutangnya banyak dan gaya hidup," imbuh Bima.
"Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi dan korban, kita dalami pelaku, saat diamankan pelaku dirumah tanpa perlawanan," lanjutnya.
Mengaku Menyesal
Sementara itu, Pria berstatus duda yang juga kerap menerima endorse di media sosial Instagram ini hanya bisa melihat barang curian berupa emas beserta pakaian dan sepatu dengan harga mahal yang dibelinya dari uang hasil mencuri dipajang saat pers release.
"Karena kebutuhan kepepet, saya menyesal, tidak diulangi lagi," singkat Yoga.
Kini, pria yang memiliki 5 ribu pengikut di Instagram ini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sumber : TRIBUNMADURA