Kasus Rizieq Shihab

Bima Arya Trending Usai Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Netizen : Semoga Segera Dapat Hidayah

Usai Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, nama Wali Kota Bogor ikut terseret. Nama Wali Kota Bogor Bima Arya jadi trending di media Twitter. 

Editor: Rohmayana
Channel YouTube Mata Najwa/Tribunnews.com
Bima Arya Trending Usai Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Usai Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, nama Wali Kota Bogor ikut terseret.

Nama Wali Kota Bogor Bima Arya jadi trending di media Twitter. 

Banyak warganet yang mengecam bahkan mendoakan mendapat azab karena dianggap telah memenjarakan seorang pemimpin Islam sekelas HRS.

Namun tak sedikit yang memuji dan menganggap Bima Arya sebagai pemberani, pahlawan negara.

Bima Arya Sugiarto (48 tahun) adalah Wali Kota Bogor periode kedua yang menjabat sejak 20 April 2019.

Selain trending di medsos persidangan vonis HRS sempat ricuh dengan aksi pendukungnya.

Baca juga: Cara Mengemudi Mobil agar Terhindar dari Penularan Virus Corona, Kurangi Jumlah Penumpang 50 Persen

Berikut cuitan netizen terkait trending #BimaArya

@ArroyyanIqbal: Untung bukan walikota gua, jijik gua liat nya. Semoga segera dapet Hidayah

@CecepSyam: Semoga azab cepet berlaku buat Bima Arya dan keluarga, aamiin..

@Athalia57825529: Apa skrg hatinya lagi berbunga bunga? Kamu sukses dgn mengukir nama baikmu hari ini untuk sejarahmu kelak. Smg kamu sehat dan panjang umur. Smg km tdk mendapatkan akibat dr perbuatanmu terhadap HRS.

@NenkMonica: RETWEET jika Setuju. Pakar Hukum, Refly Harun menyebut Wali Kota Bogor BIMA ARYA akan masuk sejarah sbg orang yg memenjarakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, BIMA ARYA melaporkan Habib Rizieq ke polisi terkait menghalangi Satgas COVID-19 Kota Bogor soal swab test RS Ummi.

@AnggintdN: Smoga Alloh memberi hidayah kpd bpk walikota@bimaarya

@yudhoarerihan: Buat yang gasuka sama Bima Arya ya sabeb, cuma kalo sampe ngedoain dan nyumpahin yang buruk mah bre.. Ajaran Islam mana yang mengajari mencaci maki, harusnya didoain supaya kembali ke jalan yang benar kalo merasa beliau salah, menghadeh liatnya

@tsaradiary: Ada yang ancam bunuh bima arya karena habib rizieq divonis 4th Bisa diusut tuh ancaman pembunuhan. Ngeri bgt orang2

@abangarray: sejarah baru lagi, dulu kerajaan arab berani deportasi cucu nabi, skrg seorang walikota berani memenjarakan cucu nabi.

@Irmansy87476478: Selamat Pak Arya, di akhirat kelak saya akan menjadi saksi bahwa anda yang melaporkan IBHRS terkait kasus ini..

@ANDI_ALFARIS1: smoga ALLAH mnyegerakan azab nya di dunia buat hakim dan bima arya.....

@thegawkyrin: Sebenernya mah si bima arya emang mau menjarain ajaa karena kesel sama kelakuannya si itu wk. Tp ya berhubung dia jg melanggar prokes jd sekalian deh

@CoklatGreentea: Mereka siapa? Gua warga bogor aja gamau Bima Arya lengser... Pret nasbung oh nasbung

@Heru72434152: Hadddeeehhhhh rame banget padahal yg berkoar ini itu blm tentu ngerti persoalannya

@BosNasroel: Ini dokumentasi perdebatan HRS dan Bima Arya di persidangan. Bima menjadi saksi pelapor. Bima menuduh HRS bohong di BAP polisi yang tetap dia tuduhkan di pengadilan meskipun HRS sudah membantahnya. Tapi biarlah publik yang menilai siapa yang bohong.

Baca juga: TANGIS Pecah Suami Perawat yang Meninggal karena Covid-19, Padahal Sedang Hamil Anak Kedua

Fakta-Fakta Persidangan

Seperti diketahui, Kamis (24/6/2021), persidangan Rizieq Shihab jadi perbincangan publik.

Dikarenakan, pada hari ini merupakan sidang pembacaan vonis Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. Ia divonis 4 tahun penjara kasus covid-19 di Bogor

 Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. Ia divonis 4 tahun penjara kasus covid-19 di Bogor (Tribunnews.com)

Sidang vonis Rizieq Shihab tersebut terkait kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ada tiga terdakwa dalam kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor, yakni:

- Rizieq Shihab

- Muhammad Hanif Alttas (menantu Rizieq Shihab)

- Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.

Baca juga: Pulang dari Hong Kong Istri Minta Cerai, Suami Tidak Terima dan Bongkar Rumah Seharga Rp 400 Juta

Sidang yang digelar Kamis (3/6/2021) lalu, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara terkait kasus hasil swab test RS UMMI Bogor.

Rizieq, dalam tuntutan jaksa, dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.

Sementara itu, Hanif Alattas dan Andi Tatat sama-sama dituntut dua tahun penjara, dilansir Tribunnews.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif terbukti turut serta sebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

Sama halnya dengan Andi Tatat.

Selanjutnya RHS Divonis Empat Tahun Penjara

Baca juga: TANGIS Pecah Suami Perawat yang Meninggal karena Covid-19, Padahal Sedang Hamil Anak Kedua

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.

Vonis yang dijatuhkan dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.

Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab menolak putusan tersebut.

Alasannya, menurut Rizieq, tak ada saksi ahli forensik yang hadir selama persidangan.

"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."

"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik."

"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," tuturnya, Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.

Karena itu, Rizieq akan mengajukan banding.

"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.

Baca juga: Berjarak 40 Kilometer dari Ibu Kota, Proses Evakuasi Korban Penembakan Sulit Dilakukan

Untuk mengamankan sekitar lokasi PN Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan jumlah personel yang disiagakan berjumlah 2.801.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNi-Polri semuanya," ungkapnya.

Untuk meningkatkan keamanan, jajaran Polresta Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap simpatisan Rizieq.

Pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.

Dari sekian orang Rizieq Shihab yang diperiksa, satu pria yang berusia sekitar 40 tahun diamankan.

Ia diketahui membawa senjata tajam berupa pisau kecil, dua ketapel, dan satu lempeng besi.

Barang-barang tersebut disembunyikan dalam bagasi motor.

Saat diamankan, ia beralasan hendak menuju Pulogebang.

"Saya mau ke Pulogebang, Pak," kata pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat ditanya Kanit Reskrim Cakung, Stevano Leonard, soal keperluan dan alasan membawa pisau.

Baca juga: Berjarak 40 Kilometer dari Ibu Kota, Proses Evakuasi Korban Penembakan Sulit Dilakukan

Saat sidang berlangsung, terjadi kericuhan antara massa simpatisan Rizieq Shihab dengan aparat kepolisian yang berjaga.

Ricuh terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), sekitar pukul 09.30 WIB.

Massa pendukung Rizieq Shihab berjalan di Kawasan Jalan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Massa pendukung tersebut akan menghadiri sidang pembacaan vonis kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Massa pendukung Rizieq Shihab berjalan di Kawasan Jalan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Massa pendukung tersebut akan menghadiri sidang pembacaan vonis kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Sempat terjadi aksi dorong antara massa dan aparat.

Tak hanya itu, aksi lempar batu oleh massa terhadap aparat juga terjadi.

Untuk menghalaunya, polisi kemudian melepaskan tembakan gas air mata dan menyemprotkan water cannon. Akibatnya, massa pun kocar-kacir berlarian.

“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan."

"Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara. (*)

SUMBER :  WartaKotalive.com / Wito Karyono

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved