MUI Sebut Daerah yang Berstatus Zona Merah Laksanakan Sholat Idul Adha di Rumah
Ia menghimbau, pelaksanaan sholat Idul Adha, sebaiknya disesuikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi masyarakat di zona merah, disarankan agar melaksanakan sholat di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan.
Ia menghimbau, pelaksanaan sholat Idul Adha, sebaiknya disesuikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
“Menegakkan sholat itu hukumnya wajib, menjaga kesehatan itu juga wajib, namun sholat bisa dilakukan di mana saja, sedangkan menjaga kesehatan harus dilakukan dimanapun.
Baca juga: Doa yang Dibaca di Sepertiga Malam, Lengkap dengan Tulisan Arab dan Artinya
Baca juga: Hasil Euro 2020 Tadi Malam,Laga Panas Jerman vs Hungaria Berakhir Lewat Skor 2-2
Baca juga: Hasil Euro 2020 Tadi Malam, Portugal vs Prancis Harus Berbagi Skor Sama 2-2
Sedangkan sholat idul adha hukumnya sunnah, jangan sampai yang sunnah mengalahkan yang wajib,” ujarnya dalam Konferensi Pers virtual MUI dan Satgas Penanganan Covid-19 bertemakan ‘Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19’, Rabu (23/6/2021).
Masyarakat memprioritaskan kesehatan dan keamanan dengan menerapkan protokol kesehatan setiap saat termasuk beribadah, guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
MUI terus melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat maupun daerah agar protokol kesehatan terus ditegakkan.
“Ada banyak hal yang perlu dipertegas, dalam fatwa MUI disebutkan bahwa masjid di zona merah, atau wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, harus menghentikan atau menutup akses peribadatan agar penyebaran infeksi bisa diminimalkan,” tegasnya.
Sholat berjamaah di zona merah sudah sepatutnya ditiadakan.
Sementara di zona hijau protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan ketat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan tidak diperkenankan melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid atau tempat terbuka di kawan/daerah zona merah.
Menurutnya, itu rawan menularkan Covid-19.
Terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, MUI tetap menggunakan Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19.
Dasar yang lain adalah Fatwa MUI Nomor 14 tahun
“Kita ketahui bahwa sholat Idul Adha adalah sunnah muakkadah yang menjadi syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan.