Setubuhi Pacar di Bawah Umur
Kronologi AR Tipu Daya Pacarnya yang di Bawah Umur untuk Berhubungan Badan hingga Hamil
Berita Jambi: Tak terima anaknya yang masih di bawah umur dihamili pacarnya, seorang warga Sungaipenuh, Jambi laporkan pacar anaknya ke polisi.
Penulis: Herupitra | Editor: Suci Rahayu PK
Korban lalu dibawa ke Bukit Tangis wilayah Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir bukit, Kota Sungai Penuh.
Di lokasi itulah pelaku pertama kali menyetubuhi korban.
Bukan hanya sekali itu saja, setelah kejadian pertama, pelaku semakin berani mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Hingga akhirnya korban pun hamil, saat ini usia kehamilan telah masuk enam bulan.
Perbuatan tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ortu korban melapor ke Polres Kerinci.
Satreskrim Polres Kerinci berhasil langsung melakukan penyelidikan. Rabu (23/6/2021) Sekira pukul 18.00 Wib.
Pelaku AR berhasil diamankan saat berada di lapangan Pemda Kerinci.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Ia mengungkapkan, setelah berhasil diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. Kita juga akan berkoordinasi dengan JPU," pungkasnya. ( Tribunjambi.com/ Heru Pitra)
Baca juga: Poco X3 GT Dipasarkan di Indonesia, Masuk Daftar Smartphone 5G Harga 3 Jutaan
Baca juga: Kapolda Jambi Tinjau PPKM dan Penerapan Protokol Kesehatan di Desa Pondok Meja