Oknum Polisi Rudapaksa Gadis

Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Atas Kelakukan Briptu Nikmal Idwar, Janji Akan Pecat Pelaku Rudapaksa

Berita Nasional - Ulah Briptu Nikmal Idwar yang merudapaksa anak di bawah umur sudah membuat malu Polri.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Devina Halim
Irjen Ferdy Sambo minta maaf atas kelakuan Briptu Nikmal Idwar, Janji Akan Pecat Pelaku Rudapaksa 

Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Atas Kelakukan Briptu Nikmal Idwar, Janji Akan Pecat Pelaku Rudapaksa

TRIBUNJAMBI.COM - Tindakan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar mencoreng wajah Polri.

Kenapa tidak, ulah Briptu Nikmal Idwar yang merudapaksa anak di bawah umur sudah membuat malu Polri.

Tindakan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar anggota Polsek Jailolo Selatan itu tidak bisa ditolerir lagi.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan memecat Briptu Nikmal Idwar.

Briptu Nikmal Idwar merupakan pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Dikatakan Irjen Pol Ferdy Sambo, Briptu Nikmal Idwar akan mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatan Briptu Nikmal Idwar.

Menurut Irjen Pol Ferdy Sambo, perbuatan keji yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar telah melukai hati institusi Polri.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," katanya.

Mengenai korban NI, kata Irjen Pol Ferdy Sambo, akan mendapatkan pendampingan dari Bareskrim Polri.

Untuk proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara.

"Supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," kata Irjen Pol Ferdy Sambo.

Irjen Pol Ferdy Sambo mengingatkan, seluruh anggota Polri,  siapa saja yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak.

"Tanpa pandang bulu," ujarnya.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan sebelumnya menyatakan, Briptu Nikmal Idwar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Ternate.

Untuk diketahui Briptu Nikmal Idwar (sebelumnya disebutkan Briptu II), diduga merudapaksa gadis remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Kejadian terjadi saat korban bersama temanya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu (13/6/2021) dini hari.

Mereka dari Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.

Lantaran hari sudah larut malam, mereka memutuskan menginap di suatu tempat di daerah sekitar.

Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT.

Nasib Anggota Polisi Yang Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Hukuman Penjara Cukup Lama Menanti

Rizieq Shihab Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test Rumah Sakit Ummi, Langsung Banding

Inilah Hikmah dan Manfaat Puasa Daud Meski Dilakukan Saat Pandemi Covid-19

Setelah  itu, keduanya didatangi oleh oknum polisi ke polsek menggunakan mobil patroli.

Mereka diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas. Setibanya di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.

Di polsek, Briptu Nikmal memperkosa korban.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Briptu Nikmal Idwar, Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Utara Akan Dipecat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved