Hari ini Pembacaan Vonis Rizieq Shihab Digelar, Aziz Yanuar Harap Majelis Hakim Berlaku Adil
Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan harapannya agar majelis hakim dapat berlaku adil dalam memberikan keputusan.
TRIBUNJAMBI.COM - Digelar hari ini, Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab akan digelar, Kamis (24/6/2021).
Dua tersangka lainnya yakni menantu MRS, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Andi Tatat juga akan mendapat vonis.
Rizieq telah melalui berbagai tahapan sidang.
Termasuk mendengar bacaan tuntutan jaksa hingga pembacaan pembelaan.
Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan harapannya agar majelis hakim dapat berlaku adil dalam memberikan keputusan.
Baca juga: Prajurit TNI AL Ingat Ini, Laksamana TNI Yudo Margono Akan Pecat Yang Terbukti Berprilaku Menyimpang
Baca juga: Gibran Tutup Sekolah yang Muridnya Rusak Makam, Ferdinand Singgung Ini: Top, Jangan Tiru Itu Jakarta
Baca juga: Awalnya Cuma Bercanda, Remaja 13 Tahun Tembak Dada Balita di Sumatera Barat Hingga Meninggal Dunia
"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim pada para terdakwa. Itu doa dan harapan kami," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Hal itu diungkapkan Aziz karena menurutnya, seluruh terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini.
Untuk sidang putusan nantinya, pihaknya akan mendengarkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"HRS serta terdakwa lainnya berpesan, QS Ali Imran (159), faidza azzamta fatawakkal ilallah, innallaha yuhibbul mutawakkilin, yang artinya, ketika sudah berusaha maksimal tinggallah kita bertawakal kepada Allah sesungguhnya Allah bersama orang yang tawakal," jelas Aziz.
"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah, tapi keputusan di tangan majelis hakim," sambungnya.
Atas dasar itu, Aziz Yanuar berharap para terdakwa dapat divonis bebas murni oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
Hal itu berdasarkan pada pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum serta dibacakan kembali dalam Duplik para terdakwa.
"Seperti yang kami minta, yang di petitum, kami minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini memang tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta serta proses persidangan yang memang sudah dijalani sampai saat ini," tuturnya.
Di akhir, Aziz turut memohon doa kepada masyarakat pencari keadilan, agar apa yang diharapkan pihaknya dapat terwujud melalui keputusan majelis hakim.
"Mohon doanya juga untuk para pecinta keadilan dan kebenaran serta yang menolak ketidakadilan," imbuhnya.