Gadis 16 Tahun Menangis Dirudapaksa Oknum Polisi di Kantor Polsek, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum polisi merudapaksa seorang gadis yang masih berusia 16 tahun. Gadis itu pasrah saat dirudapaksa di kantor polisi gegara diancam akan dipenjara.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus rudapaksa dilakukan oleh seorang anggota polisi.
Oknum polisi tersebut merudapaksa seorang gadis yang masih berusia 16 tahun.
Gadis itu pasrah saat dirudapaksa di kantor polisi gegara diancam akan dipenjara.
Bahkan korban sampai menangis saat dirudapaksa oleh oknum polisi tersebut.
Bukannya melindungi, oknum polisi malah memperdayai korban yang masih dibawah umur.
Kasus rudapaksa gadis cantik tersebut terjadi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Oknum polisi yang tugas di Maluku Utara itu diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kini pelaku yang berpangkat Briptu tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Ikatan Cinta 24 Juni 2021: Aldebaran Minta Andin Bersabar untuk Menjerat Elsa ke Penjara
Kronologi kejadian
Kejadian itu berawal saat korban bersama dengan temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah.
Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Akan tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Baca juga: Inilah Alfredy Simamora Crazy Rich Batak Yang Beri Mahar Rp 1 Miliar Untuk Menikahi Gadis Cantik Ini
Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.
Tidak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.
Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat Briptu II.
Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Briptu II jadi tersangka, terancam 15 tahun penjara
Setelah kejadian itu, polisi telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.
Adip mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."
"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.
Baca juga: Terinfeksi Covid-19, Komedian Peppy Sudah Sepekan Jalani Perawatan di RS
Pelaku yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oknum anggota Polisi berinisial Briptu II diduga merudapaksa seorang gadis remaja berusia 16 tahun di salah satu ruangan Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
Briptu II diduga telah melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek tempatnya bertugas.
Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut akhirnya menjadi viral di media sosial.
Setelah menjadi viral di media sosial, kasus yang melibatkan oknum anggota Polri ini mendapat tanggapan dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu 23 Juni 2021.
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Baca juga: Manfaat Puasa Daud Yang Perlu Diketahui, Bisa Dimudahkan Dalam Mencari Jodoh
Polisi Segera Lakukan Rekontruksi
Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.
Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."
"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita tetapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya. (*)
SUMBER : (Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Igman Ibrahim