CPNS 2021

CPNS 2021 Dibuka, Begini Cara Membuat dan Memperjanjang SKCK Online

Sejumlah formasi CPNS 2021 meminta lampiran Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. 

Editor: Heri Prihartono
Wartakota
Cara buat SKCK 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah formasi CPNS 2021 meminta lampiran Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK

SKCK perlu dipersiapkan bagi formasi cpns 2021 yang membutuhkan lampiran SKCK.

Sebab jika tidak terpenuhi maka akan menggugurkan kepersertaan CPNS 2021.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Bagaimana Cara Membuatnya?

Mengutip laman polri.go.id, berikut cara dan syarat membuat SKCK

- Mendatangi kantor polisi 

- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon 

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan 

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar 

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar 

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. 

Syarat Memperpanjang SKCK

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved