CPNS 2021

Cara Membuat SKCK Lengkap Dengan Persyaratan dan Cara Memperpanjang Masa Berlakunya

Berita Jambi, buat kamu yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 harus tahu cara mengurus SKCK

Editor: Fitri Amalia
Kolase
Ilustrasi SKCK Online 

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. 

Online 

- Kunjungi laman skck.polri.go.id 

- Klik "Form Pendaftaran" 

- Isi formulir pendaftaran yang meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya 

- Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili 

- Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi. 

Baca juga: Materi TWK Dalam Tes CPNS 2021 dan Link Tryout SKD CPNS Untuk Asah Kemampuan

Baca juga: Formasi CPNS 2021 Kementrian Perhubungan, Polri dan Basarnas, Ada Peluang Lulusan SMA/SMK

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 

- Membawa fotocopy KTP/SIM 

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga 

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar 

- Mengisi formulir perpanjangan yang disediakan di kantor Polisi. 

Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan : 

- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS. 

- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Polsek/Polres penerbit harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. (*)

Ikuti Berita Terkait Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id, https://batam.tribunnews.com/amp/2021/06/24/cara-dan-syarat-membuat-skck-ternyata-bisa-online-juga?page=all

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved