Base Camp Narkoba di Danau Kedap Digerebek, 1 Bandar 7 Pengguna Berhasil Diringkus Polda Jambi

Tidak tanggung-tanggung, tanpa perlawanan berarti, sebanyak 8 orang berhasil diringkus. Satu diantaranya berinisial RJR, diduga sebagai bandar dan mem

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Base Camp Narkoba di Danau Kedap Digerebek, 1 Bandar 7 Pengguna Berhasil Diringkus Polda Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi kembali beraksi, kali ini base camp narkoba jenis sabu, yang berada di Mudung Barat, Desa Danau Kedap, Muaro Sebo, Muaro Jambi digerebek petugas pada Rabu (23/6/2021) sore.

Tidak tanggung-tanggung, tanpa perlawanan berarti, sebanyak 8 orang berhasil diringkus. Satu diantaranya berinisial RJR, diduga sebagai bandar dan memasok sabu-sabu tersebut ke Base Camp yang biasa dipakai para pelaku untuk mengkonsumsi dan transaksi sabu-sabu.

Sementara 7 orang lainnya yakni, AS, AT, RS, AJ, AD, AA dan FD merupakan pengguna dan pembeli sabu-sabu dari bandar RJR.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi menjelaskan, selain mengamankan 8 tersangka, pihaknya juga turut amankan barang bukti berupa tiga paket kecil diduga sabu-sabu, lima buah bong atau alat hisap sabu-sabu, 8 unit sepeda motor, Handphone serta barang bukti lainnya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa lokasi di Danau Kedap tersebut kerap terjadi transaksi sabu-sabu.

Mendapat informasi, Sanusi langsung memerintahkan timnya untuk bergerak.

Tepat pada Rabu pagi, Opsnal Subdit III melakukan penyelidikan Undercover Buy atau penyamaran ke sebuah Base Camp tempat 8 orang tersebut berpesta sabu-sabu.

Benar saja, saat tiba di lokasi terduga bandar berinisial RJR mengeluarkan sabu-sabu terhadap petugas yang sedang melakukan penyamaran.

Melihat hal tersebut, petugas langsung meringkus RJR dan 7 lainnya tanpa perlawanan berarti.

"Ya kita lakukan penyamaran, dan akhirnya berhasil kita amankan 8 orang bersama sejumlah barang bukti," kata Sanusi, saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021) pagi.

Sanusi menegaskan, pihaknya tidak akan bosan dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi.

Ia menyampaikan, akan mengungkap para pelaku, baik pengguna hingga bandar.

"Tidak tergantung besarnya barang bukti, tetapi semua penyalahgunaan akan kita tindak agar Jambi bebas dari narkoba," tutup Sanusi.

Saat ini, delapan orang tersangka telah diamankan di Mapolda Jambi. Mereka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hingga nantinya menjalani persidangan.

Baca juga: Apa Dalil yang Menjadi Dasar Amalan Sholawat? Bisa Memperoleh Keutamaan Ini Jika Rajin Bersholawat

Baca juga: Renungan Harian Kristen - Kasih Tuhan Itu Abadi

Baca juga: Hongkong Larang Penerbangan Dari Indonesia, Tetapkan Tanah Air Berisiko Tinggi Penularan Covid-19

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved