Berita Batanghari
Antusias Warga Menjadi Cakades di Batanghari Tinggi, Ternyata Ini Besaran Gaji Kades
Menurutnya sampai saat ini gaji para kades masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemeri
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Tahapan Pilkades di Batanghari sudah memasuki penelitian dan verifikasi berkas terhadap bakal calon kepala desa (bacakades).
Dari 62 desa yang akan melaksanakan pilkades, 16 desa diantaranya akan mengikuti seleksi tambahan lantaran memiliki bacakades lebih dari 5 orang.
Dengan antusias warga begitu tinggi, tahu kah kalian besaran gaji yang diterima para kepala desa (kades)?
Hal ini dijelaskan Edhy Hardjito selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur dan Perkembangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batanghari.
Menurutnya sampai saat ini gaji para kades masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa termaktub besaran gaji perangkat desa.
Dalam PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 ini, pemerintah mengubah Pasal 81 yang berbunyi penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Maka dari itu besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
“Nanti para kades juga memiliki kendaraan operasional dinas milik pemerintah kabupaten berupa kendaraan roda dua,” kata Edhy Hardjito selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur dan Perkembangan Desa, Dinas PMD Kabupaten Batanghari, Kamis (24/6/2021).
Selain penghasilan tetap kata dia kemungkinan para kades juga menerima tunjangan makan, kesehatan dan asuransi.
“Waktu kerja masih menyesuaikan pada pemerintah kabupaten. Tidak menutup kemungkinan juga pemerintah desa menetapkan waktu kerja melalui Peraturan Desa akan tetapi tetap mengacu waktu kerja pemerintah kabupaten,”
“Harapan saya agar pemerintah desa bisa bersinergi baik dengan aparatur pemerintah desa seperti BPD, tokoh agama dan pemuda agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaran di desa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Baca juga: BenQ Menempati Peringkat 1 untuk Proyektor 4K Se-Asia Pasifik
Baca juga: Sebanyak 264 Orang Mendaftar Sebagai Bakal Cakades di Pilkades di Batanghari Tahun 2021
Baca juga: Ingin Dapat Vaksinasi dari RS Bratanata (DKT) Jambi Sabtu (26/6),Hubungi Korem atau Koramil Terdekat