Pencabulan Anak Tiri di Sarolangun

Kronologis Anak Usia 9 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Sarolangun, Ibu Korban Bersikeras Minta Ini

Berita Kota Jambi-Kepada tribun, BA menyampaikan kekesalannya terhadap pelaku, yang tidak lain adalah suaminya sendiri, dan ayah tiri dari sang puteri

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BA, Ibu dari SW, anak usia 9 tahun yang dicabuli oleh ayah tirinya sendiri, di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, meminta agar pihak kepolisian memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku.

Kepada tribun, BA menyampaikan kekesalannya terhadap pelaku, yang tidak lain adalah suaminya sendiri, dan ayah tiri dari sang puteri.

Ia meminta, baik pihak Kepolisian dan Pemerintah terkait, untuk memberi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, dan segera bertindak atas kasus tersebut untuk mengantisipasi korban berikutnya.

"Saya tidak terima, dan saya minta kepada Kepolisian dan Pemerintah tolong beri hukuman yang seberat-beratnya, jangan sampai ada korban selain anak saya," kata BA, saat ditemui di kantor organisasi Pemuda Batak Barsatu (PBB) Provinsi Jambi, yang mendampingi korban, pada Rabu (23/6/2021) malam.

Ia juga menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa puterinya tersebut.

Saat itu, kata BA, dirinya sedang memasak di dapur, kemudian pelaku memintanya untuk membangunkan korban yang sedang tertidur.

"Dia minta anak saya buat mijat kepalanya di dalam kamar," bilangnya.

Tanpa curiga, BA menurut, dan memerintahkan sang puteri masuk ke dalam kamar.

Namun, tidak berselang lama ia melihat anaknya yang keluar dari kamar sudah dalam kondisi basah.

Hal tersebut membuat BA kian curiga, namun saat ditanyai, puterinya tersebut tidak berani bicara dan langsung pergi ke sungai untuk mandi.

Kemudian, BA langsung mendobrak kamar tempat puterinya tersebut mengurut pelaku.

Saat itu, BA terkejut mendapati pelaku sudah dalam kondisi setengah bugil.

"Ya pas pintu saya dobrak, celananya sudah turun sebatas lutut," bilangnya.

BA lantas mengintrogasi pelaku, namun berpura-pura pingsan untuk mengelabui dirinya.

Atas kejadian tersebut, BA lantas melapor ke Polres Sarolangun, namun tidak ada kelanjutan, hingga akhirnya meminta bantuan ke organisasi PBB Provinsi Jambi untuk melapor ke Polda Jambi.

Mendapat laporan, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jambi, bergerak cepat, tepat pada Jumat (18/6/2021), pelaku yang belakangan diketahui berinsial J berhasil diringkus.

J diringkus di sebuah SPBU, di kawasan Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibowo mengatakan, hasil penyelidikan, diketahui J merupakan Residivis, dengan kasus pembunuhan beberapa tahun lalu.

Kata Kristian, J keluar dari penjara pada Tahun 2019 silam.

Tidak hanya itu, hasil pengembangan petugas, J juga terbukti memiliki sepucuk senjata api rakitan laras pendek.

"Benar pelaku pernah dihukum atas kasus pembunuhan, untuk senjata api kita masih dalam lagi," kata Kristian, Rabu (23/6/2021).

Meski sudah pernah merasakan hidup di balik jeruji besi, J bukannya jera, ia justru melakukan tindakan bejat, dengan mencabuli anak tirinya sendiri yang berusia 9 tahun, pada Selasa 25 Mei 2021 lalu.

Saat itu, pelaku meminta korban untuk memijat kepalanya saat sedang berada di dalam kamar.

Ia lantas meminta isterinya untuk membangunkan korban SW yang sedang tertidur pulas, dan meminta agar korban menyusul ke dalam kamar.

Setelah dibangunkan oleh sang ibu, korban kemudian menyusul pelaku ke dalam kamar, dan menuruti permintaan ayah tirinya tersebut untuk memijat kepalanya.

Saat itulah, niat buruk pelaku muncul, dengan sadar pelaku melepas celananya sendiri, dan mencoba mencabuli korban.

Melihat hal tersebut, korban langsung melarikan diri. Namun nahas, pelaku langsung menghalangi korban hingga terjatuh.

Saat itulah, pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan melecehkan korban, hingga menyentuh bagian tubuh korban.

Setelah melakukan hal tersebut, pelaku kemudian meminta korban agar tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain, tidak hanya itu, pelaku juga mengancam membunuh korban jika nekat melapor ke orang lain.

Sekira tiga pekan pasca kejadian, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus J.

Ia diringkus di sebuah SPBU di wilayah Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (18/6/2021) lalu.

Kristian mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolda Jambi.

Ia dijerat dengan pasal 82 Jo 7E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tentang pencabulan terhadap anak.

"Iya sudah kita tangkap, dan kita sedang lengkapi berkas perkara pelaku untuk kemudian diserahkan ke JPU," tutupnya.

Baca juga: VIDEO Viral Seorang Wanita Histeris Usai Vaksin, Sempat Alami Demam dan Mati Rasa

Baca juga: Cara Membuat Video Youtube Menghasilkan Uang, Belajar dari Nadia Omara

Baca juga: VIDEO Haris Warga Merangin Ditemukan 800 Meter dari Lokasi Tenggelam

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved