Pencuri Batu Akik
Komplotan Pencuri di Padang Pariaman Gasak Batu Akik Senilai Rp 11 Miliar, Cuma Dijual Rp 280 Juta
Kasus pencurian Batu Akik di Padang Pariaman, Sumatera Barat mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Ketika itu, sopir membawa mobil pergi meninggalkan korban dan membawa koper milik korban yang berisi 700 batu akik berbagai jenis dihiasi emas dengan nilai Rp 11 miliar.
SR lantas melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah menerima laporan korban, polisi menangkap seorang pelaku berinisial J (39) pada Kamis (17/6/2021).
Setelah itu, ditangkap Y (30), F (25), dan R (20) yang merupakan seorang mahasiswa.
"Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB, kami membagi dua tim yaitu satu tim ke Solok Selatan dan satu lagi ke Kota Padang. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku atas nama J (39) pada Kamis (17/6/2021),” kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.
Pelaku mengaku telah menjual sejumlah batu akik senilai Rp 280 juta dan sisa batu lainnya dikubur di tanah.
• Ramalan Zodiak Cinta Rabu 23 Juni 2021, Taurus Merasa Tidak Nyaman dengan Pasangan
• Empat Hari Terakhir Terjadi Dua Kali Aksi Penembakan Oleh OTK, Pelajar Menjadi Korban
• Kisah Wanita yang Tewaskan 99 Suaminya Pada Malam Pertama
"Otak dari aksi tersebut yaitu Y dan yang merupakan eksekutornya pelaku F,” ujar AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.
Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Fakta Pencurian 700 Batu Akik Senilai Rp 11 Miliar, Laku Rp 280 Juta hingga Kronologi