8 Peraturan Pelaksaan Sholat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19 yang Dikeluarkan Kementrian Agama

Berikut 8 aturan terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kementrian Agama

Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Rohmayana
Tahun 2020 lalu Warga Kota Jambi melaksanakan salat Idul Adha 1441 H dilaksanakan di tengan pandemi Covid-19. 

"Sehingga perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," kata Yaqut.

Lebih lanjut Sholat Idul Adha   dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Kemudian, dalam hal Sholat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan menerapkan sejumlah ketentuan.

SUMBER ARTIKEL : KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved