PPKM Mikro di Jambi

Inilah Aturan PPKM Mikro Untuk Zona Merah Seperti Kota Jambi, Operasional Warung Hingga Jam 8 Malam

inilah aturan PPKM Mikro yang diberlakukan untuk zona merah seperti Kota Jambi berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Pakai masker untuk menekan penularan Covid-19 

11. Transportasi umum bisa beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah setempat, dan dengan penerapan prokes lebih ketat.

Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah merespons peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan dilakukan penguatan PPKM Mikro.

Hal itu diputuskan usai rapat terbatas yang digelar pada Senin 21 Juni 2021.

"Ini akan berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli. Dua minggu," ungkap Menteri Koordnator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kondisi Covid-19 di Jambi

Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Jambi makin tinggi selama Juni ini.

Pertambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 nyaris tiap hari di atas 100 kasus.

Bahkan pada 21 Juni 2021 ada penambahan 119 kasus positif corona di Provinsi Jambi.

Untuk rentang waktu 10 hari terakhir, 12-21 Juni 2021, bertambah 1.293 kasus konfirmasi positif covid, rata-rata 129 orang per hari.

Secara total sejak awal hingga kini, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Jambi mencapai angka 12.030 kasus.

Hal ini menunjukkan, kontribusi angka terkonfirmasi positif dalam 10 hari terakhir ini menyumbang 10,74 persen pada akumulasi kasus.

Sementara untuk jumlah yang sembuh jumlah mengalami peningkatan.

Dalam kurun waktu 12-21 Juni 2021, berdsarkan data dari Pusat Krisis Kemenkes, ada 1.393 orang yang sembuh.

Jumlah yang sembuh dari virus corona di Jambi sejak awal hingga Senin 21 Juni mencapai 9.930 orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved