PPKM Mikro di Jambi

Inilah Aturan PPKM Mikro Untuk Zona Merah Seperti Kota Jambi, Operasional Warung Hingga Jam 8 Malam

inilah aturan PPKM Mikro yang diberlakukan untuk zona merah seperti Kota Jambi berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Pakai masker untuk menekan penularan Covid-19 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah mulai berlakukan PPKM Mikro mulai hari ini, Selasa 22 Juni 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro berlaku di 34 provinsi di Indonesia.

Aturan PPKM Mikro untuk zona merah akan berbeda dengan daerah yang berstatus zona lainnya.

Di Provinsi Jambi ada tiga daerah yang masuk kategori zona merah yakni Kota Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Muarojambi.

Dikutip dari Tribunnews, inilah aturan PPKM Mikro yang diberlakukan untuk zona merah seperti Kota Jambi selama 22 Juni-5 Juli.

1. Menerapkan WFH atau work from home bagi 75 persen karyawan, dan 25 persen bekerja di kantor. Pemda bisa membuat aturan lebih lanjut untuk teknis pelaksanaannya.

2. Kegiatan belajar hanya bisa dilakukan secara daring

3. Kegiatan sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan jam operasional tertentu, dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Restoran, warung makan, dan sejenisnya yang bisa makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas, dan jam operasional dibatasi sampai jam 20.00 atau pukul 8 malam.

5. Operasional pusat perbelanjaan, pasar, dan pusat perdangangan hanya bisa sampai pukul 20.00, dan pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan konstruksi bisa tetap beroperasi 100 persen tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang semakin ketat.

7. Kegiatan di tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara di zona merah sampai dengan dinyatakan aman, sesuai SE Menteri Agama.

8. Kegiatan di area publik seperti taman umum, tempat wisata, ditutup sementara sampai dengan dinyatakan aman.

9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara sampai dinyatakan aman

10. Pelaksanaan rapat, seminar, pertemuan luring ditutup sementara sampai dengan dinyatakan aman

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved