Firli Bahuri Diminta Mengundurkan Diri dari Jabatan Pimpinan KPK, ICW: Ada Lima Pelanggaran

Kurnia Ramadhana peneliti dari ICW mengatakan, Firli Bahuri sukses obrak-abrik KPK dengan serangkaian upaya kontroversial

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hingga kini, polemik soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih terus berlanjut,

Komjen Pol Firli Bahuri ketua KPK saat ini terus disudutkan oleh sejumlah pihak,

Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Firli Bahuri mundur sebagai ketua KPK.

Kurnia Ramadhana peneliti dari ICW mengatakan, Firli Bahuri sukses obrak-abrik KPK dengan serangkaian upaya kontroversial hingga singkirkan puluhan pegawai berintegritas.

Upaya itu diduga dilakukan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) jadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada 51 orang dari 75 pegawai yang bakal diberhentikan sedangkan 24 pegawai KPK yang lain akan mengikuti tes ulang.

"Firli kembali berhasil menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Dalam rangka menyelematkan agenda pemberantasan korupsi, Firli Bahuri disarankan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Hal ini, menurutnya penting, mengingat kedepan tantangan pemberantasan korupsi semakin besar.

"Kehadiran Firli di sana (KPK) diyakini akan semakin menyulitkan langkah penindakan maupun pencegahan KPK," tandas Kurnia.

Baca juga: Polisi Panggil Pihak Rekanan, Selidiki Tenggelamnya Pekerja Jembatan Merangin

Desakan mengundurkan diri ini bukan tanpa alasan.

Berdasarkan data ICW, setidaknya ada lima pelanggaran di berbagai sektor yang telah dilakukan Firli Bahuri, mulai dari pelanggaran HAM, maladministrasi, dan pembangkangan perintah Presiden saat memaksakan TWK.

"Lalu pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam isu penggunaan helikopter mewah," kata Kurnia.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah menegaskan tidak ada niat untuk menyingkirkan para pegawai KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved