Kasus Penganiayaan
Cucu Aniaya Nenek Pakai Pisau Dapur Karena Emosi Cuma Dikasih Uang Rp 25 Ribu Sama Ibu
Gara-gara tak diberi uang oleh sang ibu,pemuda 20 tahun ini nekat menganiaya neneknya sendiri pakai pisau dapur. Kini ia harus berurusan dengan polisi
Editor:
Rohmayana
Saat ini, AJ sudah dibawa ke Mapolsek Wara untuk dimintai keterangan.
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana mengatakan, pelaku bakal dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai 351 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka dengan ancaman hukaman penjara," ujarnya, Minggu (20/6/2021).
SUMBER : Tribun Timur / Arwin Ahmad