Berita Nasional

Andika Perkasa Disorot Karena Belum Lapor Kekayaan Sejak Jadi KSAD hingga Kirim Utusan ke KPK

Penyelenggara negara yang juga wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews/Irwan Rismawan
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa jadi sorotan beberapa hari ini.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta laporan kekayaan Jenderal Andika Perkasa.

Andika Perkasa dikabarkan belum melaporkan harta kekayaannya semenjak menjadi KSAD.

Seperti dilansir dari Surya.co.id, untuk melaporkan harta kekayaan, merupakan kewajiban Penyelenggara Negara berdasarkan undang-undang.

Penyelenggara negara yang juga wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (IST)

Dengan demikian, seorang kepala staf tiap matra TNI terikat dengan aturan ini.

Seperti yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, ia mengatakan sebelumnya pihak yang mewakili Jenderal Andika Perkasa sempat berkonsultasi dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili KSAD dan konsultasi terkait LHKPN," ujar Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Belum Setor LHKPN, Perwakilan KSAD Jenderal Andika Perkasa Sempat Konsultasi Dengan KPK'

Dalam konsultasi tersebut, tim KPK juga telah menjelaskan kepada pihak Jenderal Andika Perkasa mengenai LHKPN.

Tim KPK turut memberikan form isian e-filling untuk juga diisi dan dikembalikan ke KPK agar Jenderal Andika memiliki akun e-lhkpn.

Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor juga dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online.

"Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," ujar Ipi.

Semenjak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KASAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Jenderal Andika Perkasa menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Baca juga: KENAPA KPK Minta Jenderal Andika Perkasa Laporkan Harta Kekayaan? Belum Pernah Lapor Sejak Jadi KSAD

Baca juga: Nama Andika Perkasa Menguat Disebut Bakal Jadi Panglima TNI, DPR RI: Bulan Depan Harus Dilakukan

Baca juga: Profil KSAU Fadjar Prasetyo, Calon Panglima TNI Bareng KSAL Yudo Margono, KSAD Andika Perkasa.

Hal ini juga setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved