Alur Pelayanan Nikah dan Biaya Nikah di KUA 2021
Bagi kalian yang akan menikah tahun ini, berikut alur pelayanan dan biaya nikah di KUA. Calon pengantin mendatangi ketua RT atau RW setempat guna meng
Bagi kalian yang akan menikah tahun ini, berikut alur pelayanan dan biaya nikah di KUA.
Berikut ini alur pelayanan nikah 2021 seperti dikutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id.
1. Calon pengantin mendatangi ketua RT atau RW setempat guna mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa.
2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) untuk ke KUA kecamatan.
Jika pernikahan dilakukan di luar kecamatan setempat wajib mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA tempat akad nikah berlangsung.
Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan.
Baca juga: Main Dealer Honda Sinsen Jambi Gelar Ngobras Secara Live Mengundang Pelajar Berprestasi
Baca juga: Penjaga Mesin Air Tewas Diterkam Buaya yang Sering Diberinya Makan, Begini Kondisi Jasad Korban
3. Datang ke KUA kecamatan untuk mendaftarkan diri.
4. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA sehingga petugas bisa langsung melakukan pengecekan dan verifikasi data calon pengantin.
5. Pelaksanaan akad nikah
Simak, biaya nikah di KUA 2021.
Sebelum menyerahkan berkas lengkap ke KUA, calon pengantin diwajibkan untuk membayar sebesar Rp 600 ribu, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA.
Biaya nikah di luar KUA tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Adapun biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.
Sedangkan untuk biaya nikah di KUA gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.
Syaratnya yakni proses pernikahan dilakukan di KUA dan pada saat jam kerja, Senin sampai Jumat.
Simak juga, syarat nikah 2021 yang harus disiapkan berikut ini.
Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, berikut ini syarat nikah 2021 seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.
Baca juga: Ruang Tunggu Bandara Sultan Thaha Kini Mampu Menampung 10 Ribu Penumpang Harian
Baca juga: Disebut Lebih Ganas dan Serang Anak Muda, Inilah Gejala yang Dialami Penderita Covid-19 Varian Delta
Adapun calon pengantin harus menyiapkan:
1. NIK Calon Suami
2. NIK Calon Istri
3. NIK Orang Tua/Wali
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:
N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:
1. Calon suami kurang dari 19 tahun
2. Calon istri kurang dari 19 Tahun
3. Izin poligami
4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA
Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:
Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:
1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.
2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar