Alur Pelayanan Nikah dan Biaya Nikah di KUA 2021
Bagi kalian yang akan menikah tahun ini, berikut alur pelayanan dan biaya nikah di KUA. Calon pengantin mendatangi ketua RT atau RW setempat guna meng
Simak juga, syarat nikah 2021 yang harus disiapkan berikut ini.
Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, berikut ini syarat nikah 2021 seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.
Baca juga: Ruang Tunggu Bandara Sultan Thaha Kini Mampu Menampung 10 Ribu Penumpang Harian
Baca juga: Disebut Lebih Ganas dan Serang Anak Muda, Inilah Gejala yang Dialami Penderita Covid-19 Varian Delta
Adapun calon pengantin harus menyiapkan:
1. NIK Calon Suami
2. NIK Calon Istri
3. NIK Orang Tua/Wali
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:
N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:
1. Calon suami kurang dari 19 tahun