Walikota Jambi Keluarkan Instruksi Tutup Area Publik, Tugu Keris Siginjai Terlihat Sepi Pedagang
Instruksi tersebut tertuang pada surat Nomor 12/INS/VI/HKU/2021 yang dikeluarkan 19/06/2021.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Syarif Fasha, Walikota Jambi keluarkan surat instruksi ditutupnya area publik.
Hal tersebut terlihat satu di antara area publik, yaitu Tugu Keris Siginjai menjadi sepi pedagang.
Instruksi tersebut tertuang pada surat Nomor 12/INS/VI/HKU/2021 yang dikeluarkan 19/06/2021.
Pertimbangan tersebut lantaran perkembangan kenaikan penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
Penutupan sementara meliputisegala aktivitas kegiatan di area publik seperti Tugu Keris Siginjai, Danau Sipin, Ancol, Kompleks Perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja, dan sejenisnya.
Instruksi penutupan sementara area publik dan aktivitasnya demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
Sedangkan di surat tersebut juga menyatakan bahwa Instruksi Wali Kota Jambi yang tengah berjalan sebelumnya menjadi tidak berlaku sementara.
Yaitu instruksi Nomor 09/INS/VI/HKU/2021 tentang pembatasan pemberlakuan operasional dan kegiatan-kegiatan pada area publik, usaha kepariwisataan, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan.
Baca juga: Dinkes Provinsi Jambi Masih Tunggu Hasil Penelitian Pasien yang Dicurigai Terpapar Virus Delta
Baca juga: Hasil Labor DLH Merangin Tahun 2020, TSS Sungai Batang Masumai di Angka 32 dan 31, Masih Normal?
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan untuk Besok, Sagitarius Hampir Tertipu