Berita Nasional

Rektor Universitas Ini Mendadak Nyosor Mau Cium Dosen Istri Orang, Usai Dilaporkan Mengaku Khilaf

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh RS itu ialah dengan hendak mencium dosen yang merupakan istri orang di sebuah hotel.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Ilustrasi pelecehan seksual 

Pada saat kasus itu dilaporkan ke yayasan, dirinya juga sudah mengakui kekhilafan tersebut dan berupaya melakukan mediasi.

RS pun juga sudah mendapatkan surat peringata (SP) 1.

Namun kemudian, ada tekanan pula dari sejumlah karyawan dan dosen yang mendesak dirinya agar mundur.

Akhirnya RS pun memilih mundur untuk meredakan suasana di lingkungan Unipar.

"Ya saya tidak masalah mundur," pungkasnya.

Laporan suami dosen yang diduga jadi korban

Peristiwa itu pertama dibuka oleh MH yang kemudian ditindaklanjuti dengan melapor ke Yayasan PPLP PT PGRI Jember.

Kepada SURYA.co.id, MH pun mengakui membuat pelaporan tersebut.

Dirinya juga menuntut ada keadilan untuk sang istri. Pelaporan dibuat pada 16 Juni 2021.

"Saya ingin ada keadilan, langkah pertama yang saya lakukan memang melalui yayasan. Ini soal integritas lembaga pendidikan, apalagi dilakukan oleh pejabat tinggi di kampus tersebut. Akibat perbuatan itu, istri saya syok dan tidak mau ke kampus," kata MH, Jumat (18/6/2021).

Dugaan pelecehan seksual itu juga terjadi di sebuah hotel yang menjadi lokasi pendidikan dan pelatihan dosen kampus Unipar di Tretes, Pasuruan.

Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah orang, termasuk istri dari MH dan RS.

Bentuk dugaan pelecehan itu adalah RS mencium istri MH.

Baca juga: Preview Hospital Playlist 2 Sub Indo Episode 2: Song Hwa Terpilih Jadi Dokter Bedah Syaraf Terbaik

Baca juga: Wartawan Ditembak Mati Orang Tak Dikenal, Diduga karena Sering Beritakan Onkun Pejabat BUMN Nakal

"Kalau saya tidak melapor dan menuntut keadilan, nanti malah istri saya yang dituduh selingkuh. Saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi, jangan ada lagi korban pelecehan apalagi itu di kalangan lembaga pendidikan," tegasnya.

Karenanya MH ingin ada penyelesaian atas kasus tersebut. MH menuntut, pertama, ada proses terhadap dugaan pelecehan seksual itu.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved