Pemerintah Hapus Hak Cuti Bersama ASN Untuk Mencegah Pandemi Covid-19
Mencegah pandemi Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah melakukan pembatasan terhadap sejumlah sektor.
TRIBUNJAMBI.COM - Mencegah pandemi Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah melakukan pembatasan terhadap sejumlah sektor.
Di antaranya dengan mencabut sementara cuti ASN di hari kejepit.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebut hal ini untuk sementara para ASN tidak dapat mengambil cuti perseorangan.
Menurut Tjahjo, keputusan ini diambil demi keselamatan bersama di masa pandemi Covid-19 ini.
"ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan, tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan. Dalam konteks pandemi Covid-19 ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," ujar Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).
Pengambilan cuti bersama dilarang ketika berdekatan dengan libur akhir pekan dan libur hari raya keagamaan.
ASN hanya diijinkan untuk mengambil libur saat hari raya saja.
"Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari senin. Nah ini dilarang. Cuti hari raya itu saja," jelas Tjahjo.
Sebelumnya pemerintah juga memutuskan untuk menggeser waktu libur hari raya keagamaan pada tahun 2021.
Keputusan ini tertuang dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir.
Pemerintah sebelumnya menggeser libur Tahun Baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.
Pemerintah juga menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW DARI hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
Selanjutnya libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 dihapus.
Muhadjir Effendy menyebut hal ini karena merebaknya kembali penularan Covid-19.