Remaja Putri Dirudapaksa oleh Dua Pria Di Hotel Selama Berhari-hari

"Kami menerima laporan bahwa ada dua anak perempuan yang hilang beberapa hari," ujar I Gede Pranata Wiguna, lewat rilis resmi yang diterima Tribunnews

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunjambi.com
Ilustrasi Rudapaksa 

I Gede Pranata Wiguna membeberkan, korban mengaku telah ditiduri sebanyak 4 kali selama di kamar hotel.

"Korban ini telah ditiduri selama 4 kali oleh pelaku," bebernya.

Mendengar pengakuan korban, polisi mencari dan menangkap para pelaku.

Teman Jadi Pelaku

Kepolisian Resor Kendari menerapkan 3 pelaku, salah satunya merupakan teman perempuan korban.

FO dan FL serta wanita (teman Bunga) yang tidak disebutkan namanya, diduga telah melakukan perbuatan tidak senono terhadap korban.

Pelaku FO dan FL, saat ini tengah dikurung di sel tahanan Polres Kendari.

Sementara pelaku (teman Bunga) diminta untuk wajib lapor.

I Gede Pranata Wiguna membenarkan, para pelaku telah ditangkap, barang bukti berupa pakaian pramuka yang dikenakan korban.

"Para pelaku telah ditangkap, diamankan beserta barang bukti seragam sekolah siswa," ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku sedang diinterogasi penyidik.

“Setelah diamankan para pelaku amankan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku FO dan FL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNSULTRA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved