Remaja Putri Dirudapaksa oleh Dua Pria Di Hotel Selama Berhari-hari
"Kami menerima laporan bahwa ada dua anak perempuan yang hilang beberapa hari," ujar I Gede Pranata Wiguna, lewat rilis resmi yang diterima Tribunnews
I Gede Pranata Wiguna membeberkan, korban mengaku telah ditiduri sebanyak 4 kali selama di kamar hotel.
"Korban ini telah ditiduri selama 4 kali oleh pelaku," bebernya.
Mendengar pengakuan korban, polisi mencari dan menangkap para pelaku.
Teman Jadi Pelaku
Kepolisian Resor Kendari menerapkan 3 pelaku, salah satunya merupakan teman perempuan korban.
FO dan FL serta wanita (teman Bunga) yang tidak disebutkan namanya, diduga telah melakukan perbuatan tidak senono terhadap korban.
Pelaku FO dan FL, saat ini tengah dikurung di sel tahanan Polres Kendari.
Sementara pelaku (teman Bunga) diminta untuk wajib lapor.
I Gede Pranata Wiguna membenarkan, para pelaku telah ditangkap, barang bukti berupa pakaian pramuka yang dikenakan korban.
"Para pelaku telah ditangkap, diamankan beserta barang bukti seragam sekolah siswa," ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku sedang diinterogasi penyidik.
“Setelah diamankan para pelaku amankan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku FO dan FL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumber : TRIBUNSULTRA