Remaja Putri Dirudapaksa oleh Dua Pria Di Hotel Selama Berhari-hari
"Kami menerima laporan bahwa ada dua anak perempuan yang hilang beberapa hari," ujar I Gede Pranata Wiguna, lewat rilis resmi yang diterima Tribunnews
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang remaja putri yang masih duduk di bangku SMP Warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) disetubuhi oleh dua orang pria.
Dua orang pria tersebut masing-masing berinisial FO dan FL.
Para pelaku tega menodai korban di sebuah hotel di Kota Kendari selama berhari-hari.
Baca juga: EURO 2020 Malam Ini 18 Juni 2020 Ada Swedia vs Slovakia Lengkap Head to Head dan Prediksi Tanding
Baca juga: Info Cuaca dari BMKG untuk Besok, Diprediksi 25 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Disertai Kilat
Baca juga: Gadis 14 Tahun Kabur dari Rumah Demi Berhubungan dengan Duda Beranak 3, Ibu Syok Putrinya di Hotel
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, menceritakan kronologi kasus ini.
Awalnya polisi menerima laporan pengaduan anak hilang.
Ibu korban mengaku anaknya sudah berhari-hari tak pulang ke rumah.
"Kami menerima laporan bahwa ada dua anak perempuan yang hilang beberapa hari," ujar I Gede Pranata Wiguna, lewat rilis resmi yang diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (17/6/2021).
Setelah ditelusuri, ternyata korban tak pulang ke rumah karena bersama dua 2 lelaki suatu hotel di Kota Kendari.
Kepolisian lalu menjemput korban bersama orangtua.
"Setelah dilakukan pencarian, ternyata korban berada di sekitar Pasar Anduonohu. Saat itu kami bersama orang tua korban langsung menjemput anak tersebut,” lanjutnya.
Bersama Teman
Korban ternyata bersama seorang teman yang juga perempuan ketika memenuhi ajakan pelaku FO dan FL.
Tidak disebutkan inisial perempuan teman korban tersebut karena alasan masih di bawah umur.
Polisi hanya mengatakan, teman wanita seumuran dengan korban tetapi sudah putus sekolah.
"Korban mengaku dibawa oleh 3 orang menginap di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Yakni, 1 orang wanita teman korban dan 2 orang lelaki," beber I Gede Pranata Wiguna.
I Gede Pranata Wiguna membeberkan, korban mengaku telah ditiduri sebanyak 4 kali selama di kamar hotel.
"Korban ini telah ditiduri selama 4 kali oleh pelaku," bebernya.
Mendengar pengakuan korban, polisi mencari dan menangkap para pelaku.
Teman Jadi Pelaku
Kepolisian Resor Kendari menerapkan 3 pelaku, salah satunya merupakan teman perempuan korban.
FO dan FL serta wanita (teman Bunga) yang tidak disebutkan namanya, diduga telah melakukan perbuatan tidak senono terhadap korban.
Pelaku FO dan FL, saat ini tengah dikurung di sel tahanan Polres Kendari.
Sementara pelaku (teman Bunga) diminta untuk wajib lapor.
I Gede Pranata Wiguna membenarkan, para pelaku telah ditangkap, barang bukti berupa pakaian pramuka yang dikenakan korban.
"Para pelaku telah ditangkap, diamankan beserta barang bukti seragam sekolah siswa," ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku sedang diinterogasi penyidik.
“Setelah diamankan para pelaku amankan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku FO dan FL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumber : TRIBUNSULTRA