Konflik di Hutan Restorasi
Dua Orang Staf PT REKI Disandera Warga, Tiga Pos Pengamanan Turut Dibakar Puluhan Orang
Dua orang staf PT REKI disandera warga. SAD Batin Sembilan disandera. PT Reki diserang warga. Pos simpang macan dirusak.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
Dialog antara Tim KPHP dan Ketua RT 36 bersama perwakilan masyarakat RT 36 tidak membuahkan kesepakatan.
“Upaya persuasif yang kami lakukan tidak diindahkan, kami melaporkan upaya perusakan portal dan masuknya alat berat di Hutan Harapan tanpa izin oleh warga di Hutan Harapan ke Polsek Bajubang 3 Juni 2021,” kata Damanik.
Upaya memasukkan alat berat ke kawasan hutan itu masih terus dilakukan warga.
Pada 16 Juni, saat tim Linhut patroli di area Simpang Macan Dalam, ditemukan satu alat berat dikawal tiga orang.
Sempat terjadi perdebatan antara tim Linhut Hutan Harapan dan tiga orang itu tapi tidak berlangsung
lama.
Tiga pria itu setuju untuk membawa keluar alat berat dari Hutan Harapan dan kedua belah pihak berpisah secara baik-baik.
Namun saat tiba di basecamp Hutan Harapan, pukul 16.30 WIB manajemen mendapatkan kabar dari personel pengamanan pos Simpang Macan terjadi penyerbuan sekelompok orang yang diduga dari RT 36 dan sekitarnya.
Selain merusak pos, kelompok tersebut menyandera R (warga SAD Batin Sembilan) dan BS ke RT 36.
Tak lama setelah laporan penyanderaan itu, manajemen Hutan Harapan kembali mendapat kabar dari personel lapangan bahwa pos pengamanan Hutan Harapan di Sungai Kandang dibakar warga.
Kelompok warga ini bersiap menuju pos pengamanan Simpang Macan Luar untuk membakar.
Sekitar pukul 19.18 WIB tim Polsek Bajubang menuju Tempat Kejadian Perkara.
Dua jam kemudian, personel Hutan Harapan di lapangan mengabarkan Pos 51 dibakar massa yang diduga warga RT 36, RT 29, dan Simpang Macan Dalam pukul 18.30 WIB.
Jumlah warga yang terlibat pembakaran diperkirakan 50 orang.
Polres Batanghari yang dipimpin Kabag Ops Kompol Abdul Roni tiba di lokasi penyanderaan pukul 03.00.
Selanjutnya melakukan negosiasi dengan perwakilan warga RT 36.