Pembunuh Tauke Karet Ditangkap
BREAKING NEWS Dua Pembunuh Tauke Karet di Mandiangin Ditangkap, Senjata Api Disita
Dua pembunuh tauke karet di Desa Taman Dewa, Mandiangin, Sarolangun pada Minggu, 9 Mei 2021 lalu ditembak Polisi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dua pembunuh tauke karet di Desa Taman Dewa, Mandiangin, Sarolangun pada Minggu, 9 Mei 2021 lalu ditembak Polisi.
Kaki kedua pelaku, yakni, Ahmad Dameri alias Bujang (32) dan Wika Saputra (31) di hadiahi timah panas petugas, saat mencoba melarikan diri dan melawan petugas, saat akan diamankan dari persembunyiannya, di wilayah Desa Tanah Garo, Muara Tabir, Muaro Tebo, pada Kamis (17/6/2021) malam.
"Ya satu pelaku kita beri tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Jumat (18/6/2021) pagi.
Dari kedua pelaku, kata Kaswandi, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis kecepek yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Kaswandi menjelaskan, pembunuhan tersebut berawal dari adanya keributan antara korban dengan kedua pelaku.
Saat itu, korban menuduh kedua pelaku mencuri karet di kebunnya.
Hal tersebut membuat sehingga membuat korban tidak senang menemui kedua pelaku.
Kemudian, saat bertemu dengan pelaku, keduanya terjadi cekcok.
Dalam kesempatan itu, korban sempat mengambil senjata kecepek milik pelaku.
Melihat itu, kedua pelaku memilih kabur untuk menghindar. Namun, tanpa diduga korban, kedua pelaku kembali lagi. Kali ini, mereka membawa sepucuk senjata Kecepek lagi.
Dan tanpa banyak basa-basi lagi, senjata kecepek yang dibawa pelaku ditembakkan ke arah korban hingga menyebabkan tewas seketika.
Melihat korbannya tersungkur dan tewas bersimbah darah, kedua tersangka langsung kabur melarikan diri.
"Saat itu, korban ditembak pelaku menggunakan senjata rakitan jenis kecepek dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka tembak di bagian perut," tukas Kaswandi.
Proses penangkapan kedua pelaku memang membutuhkan tenaga ekstra. Pasalnya, lokasi persembunyian pelaku yang berada jauh di plosok hutan dan perkebunan karet.
Akses yang rumit, memaksa tim gabungan harus menempuh 8 jam perjalanan, untuk tiba di lokasi persembunyian pelaku.
"Ya awalnya tim pakai roda empat, kemudian disambung dengan sepeda motor dan berjalan kaki hingga 3 jam," bilangnya.
Setelah menempuh perjalanan panjang, petugas akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka diamankan di sel tahanan Polda Jambi untuk keperluan penyelidikan berikutnya.
Tidak hanya tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sepucuk senjata api jenis kecepek yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Baca juga: Jadwal Malam Ini EURO 2020 Swedia vs Slovakia 18 Juni 2021, Live Streaming TV Online Mola TV
Baca juga: Contoh Soal CPNS Lengkap Dengan Link Tryout CPNS 2021 Untuk Belajar Sebelum Tes Sebenarnya
Baca juga: KENAPA KPK Minta Jenderal Andika Perkasa Laporkan Harta Kekayaan? Belum Pernah Lapor Sejak Jadi KSAD