Pinjam Rp 900 Ribu, Pegawai Pemkab Boyolali Ini Kaget 2 Bulan Utangnya Bengkak Jadi Rp 75 Juta
Pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah berinisial S (43) menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pinjam Rp 900 Ribu, Pegawai Pemkab Boyolali Ini Kaget 2 Bulan Utangnya Bengkak Jadi Rp 75 Juta
TRIBUNJAMBI.COM - Pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah berinisial S (43) menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ia bahkan kaget hutangnya yang hanya Rp 900 ribu tiba-tiba bengkak jadi puluhan juga dalam dua bulan.
Karena telah jatuh tempo, Ia mengaku sering diteror dengan kata-kata kasar dari platform yang menyediakan pinjol ilegal tersebut.
"Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar. Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak," ujar S kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (16/6/2021).
Dia juga mengatakan, jika teman-temannya ikut diteror karena kontaknya ikut tercantum dalam nomor telepon yang dia gunakan saat meminjam uang di pinjol tersebut.
Baca juga: Dicecar Komnas HAM Pimpinan KPK Ini Justru Ngaku Tidak Tahu Siapa Pengagas TWK
Baca juga: Ini Jumlah Uang Suap yang Diterima 4 Eks Anggota DPRD Jambi, Kini Ditahan KPK
Baca juga: Kekayaan Ahok Naik Rp 9 Miliar Saat Jabat Komisaris Utama Pertamina, Ternyata dari Sini Sumbernya
"Karena di situ ada persetujuan mengambil kontak yang ada di HP," katanya.
S cerita, sekitar dua bulan lalu dia puny kebutuhan mendesak sehingga meminjam uang sebesar Rp 900.000 ke salah satu aplikasi pinjol ilegal yang didapat dari iklan salah satu akun media sosial.
Ia mengaku tergiur dengan iklan itu karena jangka waktu pengembalian lama dan bunga ringan, S akhirnya menyetujui persyaratan dari pinjaman online ilegal tersebut.
Setelah menyetujui aplikasi pinjol ilegal, S terkejut waktu pengembalian hanya 7 hari dan bunganya tinggi.

Bahkan, selama dua bulan sejak dirinya meminjam uang dari pinjol ilegal itu, tagihannya membengkak hingga Rp 75 juta.
"Ternyata cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan diiklan," ungkap dia.
Disinggung ada keinginan melaporkan kasus yang dialami ke pihak berwajib, S mengaku memilih menyelesaikan dengan melunasi tagihan dari pinjol ilegal tersebut.
"Mungkin tidak (lapor polisi) karena mungkin lebih menguras tenaga dan pikiran. Intinya malah bagaimana kita bisa menghindari saja," ungkapnya.
"Dalam penyelesaian ini kalau saya pribadi 27 aplikasi. Karena sekali klik bisa disetujui lima aplikasi. Selama dua sampai tiga bulan sekitar Rp 75 juta," sambung dia.