Novel Baswedan Cs Desak KPK Jujur Soal Hasil TWK, 8 Poin Ini Minta Diumumkan

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak KPK terbuka soal hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. 

Novel Baswedan Cs Desak KPK Jujur Soal Hasil TWK, 8 Poin Ini Minta Diumumkan

TRIBUNJAMBI.COM - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak KPK terbuka soal hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Hal itu diungkapkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mereka juga minta Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagai perwakilan resmi lembaga, berhenti membuat pernyataan-pernyataan yang blunder dan sesat.

Perwakilan pegawai KPK, Budi Agung Nugroho mengatakan, melihat dari karakteristik data yang diminta seharusnya tak butuh waktu lama untuk KPK berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pihak penyelenggara TWK.

"Apalagi, seharusnya semua data tersebut, sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Firli Bahuri Dicecar Aiman Pilih Pancasila Atau Agama, Jawabannya Buat Kaget

Baca juga: Balasan Rizieq Shihab Atas Replik JPU: Buang Waktu, Ocehan JPU Ngalor-Ngidul

Baca juga: Suami Meninggal, Tubuh Mulatmi Makin Tak Berdaya Digerogoti Tumor Ganas, Butuh Uluran Tangan

 

"Penyerahan data tersebut, telah dilakukan di Kantor Menpan RB pada tanggal 27 April 2021 dengan seremoni khusus," katanya.

Berdasarkan pasal 6 Ayat (1) huruf g, terkait perjanjian kerja sama antara KPK dan BKN dalam penyelenggaraan TWK ini, maka KPK berhak untuk memanfaatkan seluruh hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai, laporan pelaksanaan kegiatan TWK dan seluruh data dan dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan TWK tanpa perlu meminta persetujuan BKN.

"Kecuali, landasan hukum, dan sertifikat asesor yang seharusnya ada sebelum TWK, dibuat backdate seperti nota kesepahaman antara BKN dan KPK dalam pelaksanaan TWK," ujar Budi.

Setidaknya ada delapan poin yang diminta pegawai dalam surat terkait permohonan keterbukaan informasi TWK pegawai KPK tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK, Rabu (5/5/2021)
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK, Rabu (5/5/2021) (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Permintaan yang dikirim kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPIDP) KPK itu sebagai berikut:

1. Hasil Asesmen TWK yang meliputi Tes IMB, Tes Tertulis dan Tes Wawancara;

2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen (untuk semua tahapan tes), yang sekurang-kurangnya memuat:

a. Metodologi penilaian
b. Kriteria penilaian
c. Rekaman/ hasil wawancara
d. Analisa Assesor/ pewawancara
e. Saran dari Assesor/ pewawancara;

3. Dasar/ acuan Penentuan unsur-unsur yang diukur dalam Asesmen TWK tersebut;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved