Harta Ahok Naik Rp 9 Miliar Setelah 19 Bulan Jadi Komisaris Pertamina

Harta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok naik Rp 9 miliar setelah menjabat kekayaan Komisaris Utama PT Pertamina Nama Ahok menjadi sorotan setelah buk

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ahok 

TRIBUNJAMBI.COM - Harta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok naik Rp 9 miliar setelah menjabat kekayaan Komisaris Utama PT Pertamina

Nama Ahok menjadi sorotan setelah buka-bukaan terkait fasilitas kartu kredit yang didapatnya dari perusahaan minyak negara tersebut.

Ahok mengungkapkan, limit atau batas maksimal nominal transaksi kartu kredit miliknya dari Pertamina mencapai Rp30 miliar.

"Yang saya dapatkan buat saya sebagai komisaris utama limitnya Rp30 miliar," ucap Ahok, Rabu (16/6/2021).

Ahok mengatakan, fasilitas kartu kredit itu juga diberikan oleh Pertamina kepada dewan direksi, komisaris, hingga manajer perusahaan.

Basuki Tjahaja Purnama
Basuki Tjahaja Purnama (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Fasilitas kartu kredit telah diberikan kepada pejabat Pertamina sejak lama.

Oleh karena itu, Ahok mengusulkan agar dewan komisaris dan direksi Pertamina tak lagi mendapat fasilitas kartu kredit.

Usulan itu pun telah disetujui dan mulai berlaku sejak Selasa (15/6/2021) kemarin.

"Kebijakan itu berlaku untuk seluruh grup (Pertamina). Sejak kemarin (Selasa) berlaku," ujar Ahok.

Baca juga: Ucapan BCL Bikin Jerinx SID Berulah Lagi, Suami Nora Alexandra Emosi: Jangan Salahkan Bali!

Baca juga: Firli Bahuri Tak Datang, KPK Hanya Utus Nurul Ghufron Penuhi Panggilan Komnas HAM

Harta Kekayaan Ahok

Diketahui, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak 22 November 2019 dan artinya kini berjalan 19 bulan

Sebelum menjadi Komut Pertamina, suami Puput Nastiti Devi itu 'kenyang' menjadi politikus dan masuk ke lembaga pemerintahan.

Ia pernah menjadi Bupati Belitung Timur kemudian anggota DPR RI.

Jangan lupakan juga latar belakang Ahok yang juga dikenal sebagai pengusaha tambang dengan perusahaan yang beroperasi di Bangka Belitung.

Sama seperti pejabat negara lainnya, ayah empat anak itu wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) kepada KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved