Berita Nasional

Firli Bahuri Tak Datang, KPK Hanya Utus Nurul Ghufron Penuhi Panggilan Komnas HAM

Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri dan 3 pimpinan lainnya dipastikan tidak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM.

Editor: Rahimin
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Firli Bahuri Tak Datang, KPK Hanya Utus Nurul Ghufron Penuhi Panggilan Komnas HAM 

Firli Bahuri Tak Datang, KPK Hanya Utus Nurul Ghufron Penuhi Panggilan Komnas HAM

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri dan 3 pimpinan lainnya dipastikan tidak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM.

Kamis (17/6/2021) ini rencananya pimpinan KPK diminta keterangan terkait adanya pelaporan dugaan pelanggaran HAM atas proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

KPK hanya mengutus  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk memenuhi panggilan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini, Kamis (17/6/2021).

Diutusnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Komnas HAM itu dibenarkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Hari ini, Pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN," katanya kepada Kompas.com, Kamis.

Pemanggilan ini terkait pelaporan dugaan pelanggaran HAM atas proses tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ali Fikri menjelaskan, semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial.

"Oleh karena itu, hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," ujarnya.

Kehadiran pimpinan KPK, kata Ali Fikri, merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya KPK meminta penjelasan mengenai informasi apa yang diminta dan akan dikonfirmasi oleh Komnas HAM.

Menurut Ali Fikri, dalam pertemuan hari ini, KPK sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan tersebut dan akan disampaikan kepada Komnas HAM.

"Kami berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait pelaksaaan Asesmen TWK pegawai KPK," katanya.

"KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK," sambungnya.

Sebelumnya, Komnas HAM sudah melakukan permintaan keterangan terhadap Dinas Psikologi TNI AD pada Rabu (16/6/2021).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, permintaan keterangan tersebut telah dilakukan sejak pukul 10.00-15.30 WIB.

"Komnas HAM RI telah melakukan permintaan keterangan terhadap Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan instansi terkait lainnya pada hari ini," kata Anam, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Hasil pemeriksaan itu, kata Anam, Komnas HAM mendapat berbagai penjelasan terkait instrumen asesmen, pelaksanaan asesmen, dan mekanisme penilaian.

Komnas HAM menyampaikan terima kasih atas sikap kooperatif dan kerja sama dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, serta instansi terkait lainnya.

"Dalam kesempatan ini, Komnas HAM RI berharap instansi terkait lainnya dapat turut kooperatif dan bekerja sama dengan baik demi semakin terangnya peristiwa," kata Anam.

Baca juga: Polisi Tembak 7 Pelaku Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas, Korban Digilir dan Dicekoki Miras

Baca juga: Lihat Kekayaan 3 Calon Pengganti Panglima TNI, Jenderal Andika Belum Melapor & Sosok Ini Paling Kaya

Baca juga: Adelin Lis Buronan Kelas Kakap Yang Dicari Kejagung Ditangkap, Pemerintah Gerak Cepat Lobi Singapura

Untuk diketahui, Komnas HAM menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dari sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Komnas HAM, kemudian, memproses laporan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam TWK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penuhi Panggilan Komnas HAM, KPK Hanya Diwakili Nurul Ghufron

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved