Pemusnahan Barbuk

BREAKING NEWS Kejari Bungo Rendam Narkotika Senilai Rp 3 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo memusnahkan barang bukti narkoba sabu seberat 3,9 kg. Selain sabu, mereka juga memusnahkan ribuan butir

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/muzakkir
Kejari Bungo Rendam Narkotika senilai Rp 3 M 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo memusnahkan barang bukti narkoba sabu seberat 3,9 kg.

Selain sabu, mereka juga memusnahkan ribuan butir pil ekstasi dan hampir 4 Kg ganja.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara direndam dengan air deterjen, dibakar, digerinda didepan gedung Kejari Bungo, Kamis (17/6). Yang dihadiri oleh beberapa Forkompinda Kabupaten Bungo.

Kajari Bungo Sapta Putra menyebut, barang yang mereka musnahkan tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang diproses dari September 2020 hingga Juni 2021.

"Jika diuangkan lebih dari Rp 3 miliar," kata Sapta.

Katanya, pemusnahan yang dilakukan saat ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam upaya pemberantasan narkoba dan sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat.

"Kegiatan ini sengaja kami lakukan, untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa kami selalu transparan, dalam pemusnahan barang bukti, dan sebagai bentuk dukungan dari kami, atas penindakan dan pemberantasan narkotika," ungkapnya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika jenis sabu seberat 3.953,62 gram, narkotika jenis Ganja seberat 5.124,39 gram, Narkotika jenis pil exstacy sebanyak 3.027 butir, timbangan digital 9 unit, senpi rakitan 2 unit, yang terdiri dari satu Laras panjang, dan satu pendek.

"Barang bukti ini merupakan hasil dari 57 perkara yang ditangani selama periode September 2020 hingga Juni 2021," imbuhnya. (*)

Baca juga: Tak Ketemu Rumah Sakit Kosong, Pasien Covid-19 di Indramayu Akhirnya Meninggal Dalam Mobil

Baca juga: Setelah 30 Warga Binaan, Covid-19 Kini Merambah Penjaga Hingga 12 Petugas Positif

Baca juga: Beli Motor Honda BeAT Sekarang, Dapatkan Promo Potongan Angsuran 4 Bulan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved