Berita Tebo

Diperintahkan Hakim Minta Maaf di Media, Penggugat RSUD STS Tebo Azri Belum Laksanakan Putusan

Penghujung tahun 2020, manajemen RSUD Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Tebo, digugat secara perdata oleh seorang pasiennya.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/hendro sandi
Humas PN Tebo Sandro C Simanjuntak 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Penghujung tahun 2020, manajemen RSUD Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Tebo digugat secara perdata oleh seorang pasiennya.

Gugatan dilakukan terkait adanya tudingan dugaan Malpraktek, seperti yang dikatakan Azri terkait pelayanan yang dialaminya di rumah sakit plat merah tersebut.

Dalam perkara gugatan perdata No 13/Pdt. G/2020/PN Mrt itu, dalam prosesnya tergugat direktur RSUD STS Tebo melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum rekonvensi (gugatan balik) terhadap penggugat, yakni Azri.

Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo pun akhirnya membacakan putusannya pada Februari 2021 lalu.

Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa mengadili dalam konvensi, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Dalam rekovensi, mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi untuk sebagian; menyatakan tergugat rekonvensi/penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; menghukum tergugat rekovensi/penggugat untuk meminta maaf kepada penggugat rekonvensi secara terbuka melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.

Terhitung tiga hari setelah putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap; menolak gugatan penggugat rekovensi/tergugat konvensi untuk selain dan selebihnya.

Namun hingga kini, putusan hakim itu belum juga dilaksanakan oleh Azri.

Humas PN Tebo, Sandro C Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan, penggugat atas nama Azri memang belum melaksanakan putusan hakim, sejak dibacakan putusan.

Namun pihaknya tidak bisa melalukan upaya eksekusi, karena belum ada permohonan eksekusi dari RSUD meski sudah berkekuatan hukum tetap.

"Pihak yang menang berhak mengajukan permohonan eksekusi. Namun hngga saat ini memang PN belum menerima terkait permohonan dari pihak RSUD Tebo, untuk eksekusi atas putusan itu," kata Sandro, Rabu (16/6/2021).

Karena, untuk melakukan eksekusi putusan itu, kata Sandro perlu adanya inisiatif permohonan dari masing-masing pihak.

Sementara ancaman hukuman bisa berubah ke nilai uang, jika sudah ada perintah eksekusi namun juga tidak dilaksanakan pihak yang kalah.

"Dalam hukum perdata itu, jika tidak melaksanakan perintah sesuai putusan maka bisa diganti dengan nilai uang yaitu eksekusi dengan pembayaran sejumlah uang," kata Sandro.

"Kalau pun juga eksekusi pembayaran uang juga tidak dilakukan, maka bisa sampai ke penyitaan harta sesuai nilai uang yang diputus. Tapi itu prosesnya panjang," ungkapnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved