Anggota Polisi Melanggar Aturan Bisa Dilaporkan Lewat Aplikasi Online, Begini Caranya
Anggota polisi yang melanggar aturan kini bisa dilaporkan lewat aplikasi online. Warga bisa melaporkan melalui dua aplikasi ini.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -Anggota polisi yang melanggar aturan kini bisa dilaporkan lewat aplikasi online.
Warga bisa melaporkan melalui dua aplikasi bernama Dumas Presisi dan Propram Presisi.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengatakan jika pihaknya telah meluncurkan program pengaduan pelanggaran anggota polisi melalui aplikasi online.
Aplikasi itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan setiap anggotanya yang melakukan tindakan indisipliner.
"Dalam kesempatan ini kami imbau untuk seluruh rekan-rekan bisa membantu mensosialisasikan sehingga dua program presisi ini, yaitu program Dumas dan Propam ini silakan masyarakat untuk medownload," ujar Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Muhammad Yusuf Ternyata Punya Harta Segini, Jadi Sorotan Usai Sunat Hukuman Jaksa Pinangki 6 Tahun
Baca juga: Begini Nasib Preman Tanjung Priok Setelah Jokowi Telepon Kapolri
Baca juga: Yunarto Wijaya Sebut Ganjar Pranowo Akan Dianggap Berkhianat dari PDIP, Survei SMRC Diluar Dugaan
Ia menyebut, melalui aplikasi tersebut nantinya kegiatan anggota dan pelayanan anggota Polri yang mungkin belum sesuai bisa dilaporkan secara daring melalui aplikasi.
Tak hanya itu, dirinya juga memastikan akan menindaklanjuti laporan tindakan indisipliner yang masuk ke nomor WhatsApp pribadi miliknya.
"Dan aplikasi ini pasti akan ditindaklanjuti. Namun demikian walaupun sudah ada aplikasi ini kalau ada WA langsung ke kapolri masih kami layani," kata dia.
Dalam paparannya, Listyo menyebut aplikasi Propam Presisi sejauh ini telah diunduh oleh 5.060 pengguna. Terdapat 124 aduan, di mana 39 aduan telah ditindaklanjuti. Sedangkan 85 aduan tidak dilanjuti karena tidak memenuhi syarat.

Sementara itu untuk aplikasi Dumas Presisi sampai dengan saat ini terdapat 8.646 laporan pengaduan masyarakat.
Sebanyak 7.529 laporan berkadar pengawasan. 7.459 laporan telah ditindaklanjuti, di mana 467 sedang diproses, 2.249 laporan status selesai benar, 4.354 laporan status selesai tidak benar (tidak memenuhi syarat).