Gagal Banding di Pengadilan Tinggi, Cornelis Buston Ajukan Kasasi

Serta menyatakan agar Cornelis Buston tetap berada dalam tahanan. Sebelumnya Cornelis Buston dihukum bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana suap pe

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Jaka HB
Cornelis Buston selaku mantan ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 dihadirkan kembali dalam perkara terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi, pada Kamis (12/12). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan ketua DPRD Provinsi Jambi akan kembali melakukan upaya hukum lainnya.

Setelah upaya banding yang diajukan di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi tidak membuahkan hasil.

Heri Najib, penasehat hukum Cornelis Buston mengatakan pihaknya sudah menyatakan kasasi. Namun, memori kasasi masih dalam proses.

"Kami masih menunggu putusan banding, sudah keluar kemarin. Tapi hasil kordinasi dengan Cornelis Buston, akan mengajukan kasasi," kata Herri Najib, Selasa (15/6/2021).

Herri Najib mengatakan, upaya kasasi yang akan dilakukan masih mengenai uang Rp 100 juta yang disebut diterima oleh Cornelis Buston sebagai uang suap ketok palu tahun 2018.

Menurut Herri Najib uang itu merupakan uang pinjaman Cornelis Buston kepada Khusnindar untuk berobat orang tuanya. "Uang itu tidak berkaitan sama sekali dengan ketok palu, murni pinjaman," kata Herri Najib ditemui di Pengadilan Negeri Jambi Selasa siang.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi tingkat banding yang dibacakan pada 4 Juni 2021, Pengadilan Tingkat banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jmb tanggal 23 Maret 2021.

Serta menyatakan agar Cornelis Buston tetap berada dalam tahanan. Sebelumnya Cornelis Buston dihukum bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Cornelis Buston kala itu dihukum dengan pidana penjara. Selama 5 tahun dan 6 bulan. Denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai 100 juta rupiah. Subsider satu bulan kurungan penjara.

Baca juga: Siswa di SMAN 4 Sungai Penuh Ujian Kenaikan Kelas Pakai Smartphone Android, Ini Kata Kepala Sekolah

Baca juga: Modus Jadi Tukang Las, Heryanto Pencuri Lintas Provinsi Diringkus Polsek Kotabaru di Bengkulu

Baca juga: Buat Terobosan Agar Lulusan SMA Bisa Berwirausaha, Pemprov Jambi Bakal Gandeng Perguruan Tinggi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved