CPNS 2021

CPNS 2021 dan PPPK Dibuka, Pelamar Otomatis Gugur Jika Lakukan 2 Pelanggaran ini

Pemerintah secara resmi membuka seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021. Cek selengkapnya di sini.

Editor: Heri Prihartono
tribunmanado
CPNS 2021 Dibuka 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah secara resmi membuka seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021.

Setiap peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021 bisa gugur jika melakukan sejumlah pelanggaran.

Hal ini tertuang dalam regulasi tata cara pendaftaran CPNS 2021.

Dalam Pasal 30 ayat (4) menyebutkan seorang pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar:

lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK;

atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda.

Dengan peraturan tersebut pelamar CPNS dan PPPK diminta berhati-hati dan mengikuti aturan yang ada.

CPNS 2021 Dibuka Untuk Teknis dan Kesehatan

CPNS 2021 dibuka bagi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 disampaikan pemerintah pada Senin (14/6/2021).

Pengumuman dibukanya CPNS 2021 dan PPPK disiarkan di  akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui link www.youtube.com/watch?v=6j6uRQZh6wI.

 Kemenpan RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Aturan tersebut antara lain: PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Dijelaskan terkait dengan persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait 3 peraturan tersebut.

Sosialisasi telah dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo. Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Adapun link ketiga aturan baru tersebut bisa diakses melalui laman berikut:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved