Ini Paket Rp54 Miliar yang Didapat Ihsan Yunus, Ihsan Pernah Datangi Direktur di Kemensos
mantan Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus mendapatkan proyek penanganan Covid-19 sebesar Rp 54,43 miliar.
Diterangkan juga bahwa Syafii mengaku mengenal Ihsan Yunus sebagai wakil ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDI-P, kebetulan Komisi VIII adalah komisi yang bermitra dengan Kemensos.
TRIBUNJAMBI.COM – Nama politikus asal Provinsi Jambi Ihsan Yunus kembali mencuat.
Namanya disebut dalam sidang kasus suap dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini (14/6/2021).
Nama Ihsan Yunus disebut oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) M Syafii Nasution.
Syafii Nasution terang-terangan mengatakan bahwa mantan Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus mendapatkan proyek penanganan Covid-19 sebesar Rp 54,43 miliar.
Syafii Nasution mengungkapkan itu saat menjadi saksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam sidang kasus suap dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 6 saudara mengatakan 'Selanjutnya saudara Ihsan Yunus mendapatkan total paket sebesar Rp 54.430.150.000 yang terdiri dari paket-paket sebagai berikut sebagaimana dalam tabel nomor 1 nama paket pengadaan bantuan penanganan Covid-19 PT DS Solution', apa keterangan ini betul?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ikhsan Fernandi seperti dilansir dari Antara.
"Betul," jawab Syafii.
Dalam BAP tersebut, Syaffi menjelaskan pada Maret 2020, tidak lama setelah ia dilantik sebagai direktur PSKBA, Ihsan Yunus datang ke ruangannya.
Diterangkan juga bahwa Syafii mengaku mengenal Ihsan Yunus sebagai wakil ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDI-P, kebetulan Komisi VIII adalah komisi yang bermitra dengan Kemensos.
Syafii juga beberapa kali hadir dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPR dan melihat Ihsan memimpin RDP.
"Saat itu beliau menyampaikan ke saya bahwa beliau barusan berkunjung dari ruang Pak Menteri Juliari Batubara dan sudah berbicara terkait paket-paket pengadaan bantuan Covid-19," ujarnya.
"Saat itu beliau menyampaikan bahwa beliau bermaksud mengerjakan beberapa paket pengadaan bantuan bencana Covid-19 yang ada di direktorat yang saya pimpin, Direktorat PSKBA," lanjut dia.
Menurut Syafii, secara teknis paket-paket pekerjaan milik Ihsan kemudian dikerjakan staf atau operator yang mengurus paket-paket pengadaan milik Ihsan di Kemensos.
Syafii kemudian melaporkan hal tersebut ke Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin. Ia pun diperintahkan untuk mengikuti perintah Ihsan.
"Pepen Nazaruddin kemudian memerintahkan saya untuk mengikuti saja karena beliau orangnya menteri," ungkap jaksa Ihsan.
Baca juga: Harry Van Sidabukke Sebut Orang Dekat Ihsan Yunus Punya Kekuatan Atur Kuota Bansos Covid-19
Baca juga: Juliari Batubara Tak Bisa Mengelak, Eks Pejabat Kemensos Ini Akan Bersaksi Terkait Korupsi Bansos
Baca juga: Saat Ditangkap Sekda Nias Utara Mengaku ASN Dinkes,Tertangkap di Tempat Karaoke Bersama Wanita
Adapun jaksa juga menyebutkan paket-paket yang berasal dari kuota milik Ihsan Yunus yang diterangkan oleh Syafii dalam BAP nomor enam yaitu:
1. Paket sembako 5.000 paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp1 miliar
2. Paket sembako 45 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 9 miliar
3. Paket sembako 55 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 11 miliar
4. . Paket sembako 10 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 2 miliar Dengan demikian, total paketnya adalah Rp23 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Eks Mensos Juliari, Saksi Sebut Ihsan Yunus Dapat Proyek Senilai Rp 54 Miliar di Kemensos",