Aturan dan Syarat Daftar CPNS 2021 Sesuai PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS

Salah satu aturan yang diterbitkan yakni PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai persya

Editor: Suci Rahayu PK
sscasn.bkn.go.id
Info CPNS 2021 

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi merilis aturan seleksi CPNS 2021, Senin (14/6/2021).

Salah satu aturan yang diterbitkan yakni PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai persyaratan daftar CPNS 2021.

Penjelasan mengenai syarat pendaftaran CPNS 2021 tertuang dalam Bab III Ketentuan Dan Persyaratan Umum dari Pasal 5 hingga Pasal 7.

Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Wakil Bupati Merangin Jadi Incaran, Ini Politikus yang Berminat, Herman Efendi Klaim Tetap di Dewan

Baca juga: Dilla Bakery Tutup Gerai Demi Fokus di Online, Penjualan Langsung Meningkat

usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

dan persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga: Ada 4.000-an Orang Laksanakan Tes PCR di Labkesda Kota Jambi Selama April-Mei, Ini Penyebabnya

Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat (2) dijelaskan lebih lanjut mengenai syarat latar belakang pendidikan.

Ketentuan ini juga memuat tentang pembukaan seleksi CPNS untuk SMA atau sederajat hingga lulusan perguruan tinggi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved