Kritik Pedagang Soal Sembako Bakal Kena PPN : Lagi Pandemi Udah Susah, Malah Dagangan Tambah Sepi
Wacana pemerintah akan mengenakan tarif PPN untuk sembako dan jasa pendidikan ditentang oleh masyarakat. Hujan kritikan juga mulai dilayangkan warga.
Editor:
Rohmayana
Sebagai informasi, Pemerintah tengah merencanakan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Diketahui, rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. (*)
SUMBER : Tribunnews.com /Bambang Ismoyo