Kritik Pedagang Soal Sembako Bakal Kena PPN : Lagi Pandemi Udah Susah, Malah Dagangan Tambah Sepi
Wacana pemerintah akan mengenakan tarif PPN untuk sembako dan jasa pendidikan ditentang oleh masyarakat. Hujan kritikan juga mulai dilayangkan warga.
TRIBUNJAMBI.COM, TANGERANG SELATAN - Wacana pemerintah akan mengenakan tarif PPN untuk sembako dan jasa pendidikan ditentang oleh masyarakat.
Hujan kritikan juga mulai dilayangkan masyarakat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Misalnya sejumlah pedagang bahan pokok di Tangerang Selatan, Banten, mengaku tak setuju dengan wacana dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.
Salah satu pedagang tersebut adalah Inah (52).
Dirinya mengaku menolak rencana tersebut.
Inah takut toko miliknya sepi akan pembeli, jika nantinya pajak dikenakan pada kebutuhan pokok.
Ditambah lagi, kondisi pandemi Covid-19, diakui sangat berdampak terhadap kondisi ekonominya.
"Selama pandemi Covid-19 dagangan sepi.
Apalagi nanti ditambah ada dikenakan pajak, malah tambah sepi," keluh Inah saat ditemui, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Sepekan Pasca Kebakaran di Menteng Tanjabtim, Para Pengungsi Mulai Kekurangan Air Bersih
Baca juga: Rizky Billar Akui Ada Pertengkaran Kecil Jelang Lamaran, Ungkap 3 Hari Tidak Bertemu Lesti Kejora
Dirinya mengaku pasrah apabila Pemerintah benar-benar menerapkan dikenakannya pajak untuk sembako tersebut.
Namun, Inah berharap, kebijakan dikenakannya PPN untuk sembako alangkah baiknya untuk ditunda terlebih dahulu.
"Sekarang lagi kondisi pandemi ya jangan dulu lah (aturan PPN untuk sembako), kan dagang lagi susah dan sepi," pungkasnya.
Hal yang serupa juga dikatakan pedagang sembako di wilayah Ciputat Tangerang Selatan, Ferdi (41).
"Lagi pandemi udah susah tambah lagi susah," ungkap Ferdi.
"Urus dulu pandemi sampai selesai, baru urus yang beginian (aturan PPN untuk sembako)," tegasnya.
Baca juga: Respon Anya Geraldine Saat Ditanya Valerie Thomas Kejujuran Soal Keperawanan, Tenggak Minuman Keras
Baca juga: Ternyata Gara-gara Ini Pemerintah Mau Pajaki Sembako dan Jasa Pendidikan: Untuk Pendapatan Negara