Kepergok Bercinta di Semak-semak, Pasangan Ini Diancam Residivis, Pacar dan Motornya Dibawa Kabur
Sepasang kekasih kepergok berbuat hal tak senonoh di dalam semak-semak. Aksi ini ternyata dipergoki oleh seorang residivis yang sengaja memanfaatkan
TRIBUNJAMBI.COM -- Sepasang kekasih kepergok berbuat hal tak senonoh di dalam semak-semak.
Aksi ini ternyata dipergoki oleh seorang residivis yang sengaja memanfaatkan situasi.
Awal mulanya keduanya yakni YP (22) dan pacarnya SA janjian jalan berdua.
Pasangan kekasih yang tengah dimabuk asmara ini pun melakukan hal diluar batas.
Mereka pergi ke semak-semak perkebunan sawit wilayah Deliserdang untuk memadu kasih dibawah gelapnya malam.
Saat keduanya asik bercinta, ada warga yang memepergoki mereka.
Warga tersebut berinisial MN, pria berusia 37 tahun warga Dunun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Mora, Deliserdang.
Informasi yang diterima, MN merupakan seorang residivis yang sudah melakukan kejahatan pencurian sebanyak tiga kali.
Baca juga: 25 Galian C di Kabupaten Sarolangun Masih Berstatus Ilegal, Perda Tata Ruang Jadi Kendala Perizinan
MR yang saat itu melihat YP dan SA sedang asik bercinta di semak-semak kebun sawit.
Ia pun langsung mendatangi keduanya yang pada saat itu sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (20/5/2021).
"Pelaku datang memergoki dan menakut-nakuti pasangan yang lagi pacaran itu, sambil bawa kayu," ujar Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (11/6/2021).
Ilustrasi. (Istimewa/Warta Kota)
YP dan SA pun tak bisa berbuat banyak melihat kedatangan MN.
Keduanya pun pasrah untuk dibawa ke pos satpam.
"Karena ditakut-takuti, pasangan itupun pasrah dengan alasan mau dibawa ke pos satpam untuk membuat perjanjian," ujar Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (11/6/2021)
Baca juga: Belasan CJH Tanjung Jabung Barat Mulai Minta Setoran ONH Mereka Dikembalikan
Pacar dan Motor Dibawa
Seperti YP kapok untuk bercinta dengan kekasihnya di semak-semak.
Sebab, saat kepergok oleh MN, sepeda motor dan pacarnya malah dibawa oleh pelaku.
MN malah membawa pacar YP yakni SA menggunakan sepeda motor.
MN membawa sepeda motor Honda Vario BK 2696 MBD milik YP yang digunakan bersama kekasihnya.
SA ikut dibonceng oleh MN.
Sedangkan YP, ditinggalkan begitu saja di areal perkebunan sawit.
Sampai di Jalan Pertahanan, Dusun IV, Desa Patumbak Kampung.
Baca juga: Muarojambi Masih Berstatus Zona Orange Penularan Covid-19, Ratusan Orang Masih Dirawat
Di situ, kereta yang dibawanya kehabisan bensin.
"Lalu, pelaku mengambil hape Oppo A71 milik Sri Asmara dan digadaikannya dengan alasan untuk membeli bensin," ujar Firdaus.
Setelah bensin terisi, Firdaus menuturkan, pelaku kembali membonceng Sri Asmara.
Tiba di jembatan layang depan Mako Brigif Amplas, Sri Asmara dipaksa turun dari kereta, lalu pelaku tancap gas.
"SA (korban wanita) ditinggalkan begitu saja di jembatan layang itu," ujar Firdaus.
Ilustrasi (Shutterstock)
Pelaku Ditangkap
YP melaporkan kejadian yang dialaminya bersama sang pacar, SA ke Polsek Tanjungmorawa, dengan bukti lapor No. LP/B/44/V/2021/SPKT/ Polsek Tanjung Morawa Deliserdang pada Jumat (21/5/2021),
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.
Akhirnya, Rabu (9/6/2021), pulul 18.30 WIB, polisi mendapat informasi jika pelaku sedang di rumahnya di Dagang Kerawang Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa.
Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti, kaos warna hitam, celana jeans warna biru, sepatu warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi, serta sebatang kayu yang dibawa pelaku saat menakut-nakuti korban dan pacarnya.
"Pelaku merupakan residivis dalam tiga kali kasus pencurian.
Pertama kasus jambret pada 2008 silam, kedua pencurian dengan kekerasan tahun 2011 dan ketiga pencurian dengan kekerasan tahun 2014.
Untuk pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tutup Kasatreskrim Muhammad Firdaus. (*)
SUMBER : Tribun Medan/ TribunnewsBogor.com