Berita Sarolangun

25 Galian C di Kabupaten Sarolangun Masih Berstatus Ilegal, Perda Tata Ruang Jadi Kendala Perizinan

Lebih kurang 25 pengusaha tambang galian C di Kabupaten Sarolangun tanpa izin atau ilegal.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Heru Pitra
Ilustrasi Galian C - 25 Galian C di Kabupaten Sarolangun Masih Berstatus Ilegal, Perda Tata Ruang Jadi Kendala Perizinan 

25 Galian C di Kabupaten Sarolangun Masih Berstatus Ilegal, Perda Tata Ruang Jadi Kendala Perizinan  

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Lebih kurang 25 pengusaha tambang galian C di Kabupaten Sarolangun tanpa izin atau ilegal.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Suhardi Sohan menyatakan, belum adanya pengusaha tambang galian C yang memiliki izin untuk melakukan aktivasi penambangan.

"Seluruh galian golongan C untuk pasir dan batu silika di wilayah Sarolangun belum ada yang mempunyai izin," katanya beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan informasi yang didapat terdapat lebih kurang 25 pengusaha tambang galian C yang ditemui mendeklarasikan siap untuk mengurus perizinan. 

Lanjutnya, pengurusan izin masih terkendala Perda tata ruang yang belum usai jua usai.

"Salah satu syaratnya itu harus keselesaian tata ruang, kan Perda tata ruang kita belum final 100 persen dan tinggal pengesahan aja," katanya.

Meski begitu, lanjut dia setelah menyelesaikan ditingkat Kabupaten. Selanjutnya Perda tata ruang harus diselaraskan dengan milik Provinsi.

"Antara perda Kabupaten dengan Provinsi itu harus di singkronkan jadi bisa ketemu. Jikalau Perda tata ruang tidak di singkronkan maka akan timbul permasalahan. Apalagi ini berkenaan dengan perizinan," jelasnya.

Suhaidi Sohan menjelaskan akibat aktivitas ilegal tersebut juga nantinya dapat perubah pola ruang dalam air.

"Yang jelas akan merubah pola ruang untuk air dan memperdalam yang tadinya selimen-selimen sirtu," katanya.

Pihaknya  selalu menghimbau agar para pengusaha tambang segera mengurus perizinan tambang Galian C tersebut.

"Yang menjadi persoalan mengenai Perda tata ruang yang masih belum final," katanya.(tribun jambu/rifani halim)

Muarojambi Masih Berstatus Zona Orange Penularan Covid-19, Ratusan Orang Masih Dirawat

Banyak ASN Pemkab Sarolangun Ajukan Pindah ke Luar Kabupaten

Trailer Ikatan Cinta 13 Juni 2021: Andin Siap Ungkap Kebenaran Reyna ke Papa Surya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved